A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Pengakuan Pemberi Utang ke Istri Kombes: Saya Terlalu Percaya dan Ikhlas Kalau Tak Sanggup Membayar

Kompas TV regional berita daerah

Pengakuan Pemberi Utang ke Istri Kombes: Saya Terlalu Percaya dan Ikhlas Kalau Tak Sanggup Membayar

Kompas.tv - 12 Juni 2020, 00:59 WIB
pengakuan-pemberi-utang-ke-istri-kombes-saya-terlalu-percaya-dan-ikhlas-kalau-tak-sanggup-membayar
Febi Nur Amelia, terdakwa kasus tagih utang terhadap istri Kombes lewat Instragram, mendengarkan putusan sela yang dibacakan majelis hakim di PN Medan, Selasa (11/2/2020). (Sumber: TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP)
Penulis : Tito Dirhantoro

MEDAN, KOMPAS TV - Febi Nur Amelia, terdakwa kasus pelanggaran UU ITE memberikan keterangan dalam persidangan lanjutan kasus pencemaran nama baik terhadap Fitriani Manurung, istri seorang Komisaris Besar atau Kombes Polisi.

Keterangan tersebut disampaikan wanita berusia 29 tahun itu di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (10/6/2020).

Semula sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang merupakan seorang anggota polisi yang tak lain suami dari Fitriani Manurung.

Baca Juga: Istri Kombes Utang untuk Beli Tas Istri Petinggi Mabes Polri, Usai Pinjam Uang Pura-pura Tak Kenal

Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan mengaku tidak mampu menghadirkan saksi tersebut lantaran ada wabah Covid-19. Selain itu, yang bersangkutan juga tengah berada di Jakarta.

“Saya tidak mampu menghadirkan (saksi) karena di masa sekarang Covid-19. Saksi berada di Mabes Polri, saya rasa sudah cukup majelis," kata JPU Randi Tambunan di hadapan Ketua Majelis Hakim Sri Wahyuni.

Karena ketidakhadiran saksi seorang Kombes Polisi, maka agenda persidangan berubah menjadi mendengarkan keterangan terdakwa Febi.

Baca Juga: Istri Kombes Utang untuk Beli Tas, Teman Arisannya Bilang Rp250 Juta dan Utang Beli Kue Belum Bayar

Dalam kesempatan tersebut, Febi membeberkan motifnya melakukan pencemaran nama baik terhadap Fitriani karena kesal setiap menagih utang selalu gagal. 

Febi mengaku telah beberapakali berupaya menagih utang, namun Fitriani selalu mempunyai alasan. 

Sampai-sampai Fitriani pura-pura tidak mengenali Febi setelah ditagih utangnya itu. Fitriani juga mengatakan kalau tak pernah meminjam uang kepada Febi.

"Saya sudah beberapa kali meminta kepada ibu Fitriani, namun dia berpura-pura tidak mengenal saya. Dibilangnya dia tidak pernah meminjam uang dengan saya," ujar Febi.

"Kalau amnesia, saya sarankan ke psikolog. Siapa tahu beban hidup terlalu berat.”

Baca Juga: Istri Kombes Polisi Diduga Utang Rp70 Juta untuk Beli Tas Bermerek Istri Petinggi Mabes Polri

Selain berpura-pura tidak kenal, Febi juga mengatakan Fitriani telah memblokirnya di semua media sosial, termasuk kontak telepon.

"Setelah itu, dia memblokir seluruh media sosial saya," ujar Febi.

Febi lantas tak habis akal. Ia memilih membuat akun Instagram baru untuk bisa berkomunikasi dengan Fitriani Manurung.

Menurutnya, penagihan utang melalui media sosial Instragram karena Febi sudah lelah dengan sikap Fitriani, yang menurutnya tidak mengakui memiliki utang.

Febi mengatakan, telah menyetorkan uang sebanyak Rp70 juta yang dikirim dalam dua tahap pengiriman.

Baca Juga: Dokter di Surabaya Miftah Fawzy Meninggal karena Covid-19, Sang Istri Positif Corona Tengah Dirawat

"Saya memberikan pinjaman Rp 70 juta. Pengirimannya melalui Mobile Banking pertama Rp 50 juta, kedua Rp20 juta di hari yang sama," ucap Febi.

Febi mengakui terlalu percaya memberikan sejumlah uang karena menilai Fitriani sebagai istri seorang polisi berpangkat Kombes.

Menurut penilaiannya, tidak mungkin istri dari seorang Kombes Polisi tidak bisa membayar utang Rp70 juta.

"Saya akan mengikhlaskan uutang jika konfirmasi tidak mampu membayar," ucapnya.

Baca Juga: Fakta Penembakan Istri Polisi dan Anggota TNI, Kedua Korban Ternyata Sepupu dan Pernah Pacaran

Sebelumnya Febi dilaporkan dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Febi dilaporkan ke Polda Sumut atas unggahannya menagih utang di media sosial. Berikut status yang diunggah Febi:

"Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.”




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x