A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kenalan di Facebook Buat Cari Teman, Siswi SMP Malah Dicabuli Berkali-kali

Kompas TV regional berita daerah

Kenalan di Facebook Buat Cari Teman, Siswi SMP Malah Dicabuli Berkali-kali

Kompas.tv - 10 Juni 2020, 22:24 WIB
kenalan-di-facebook-buat-cari-teman-siswi-smp-malah-dicabuli-berkali-kali
Ilustrasi: korban pencabulan (Sumber: Kompas.com)
Penulis : Idham Saputra

 

CIANJUR, KOMPAS.TV – Seorang siswi SMP di Cianjur, Jawa Barat jadi korban pencabulan seorang pemuda pengangguran.

Berawal dari korban dan pelaku berkenalan di jejaring media sosial Facebook, keduanya lalu bertukar nomor telepon.

Menurut Kapolsek Sukaluyu Iptu Anaga Budiharso, gadis di bawah umur tersebut telah dicabuli sebanyak tujuh kali.

Baca Juga: 11 Fakta Menarik Ariel Kediri, Playboy Cabuli Banyak Gadis Bermodal Motor Matic

Pelaku mencabuli korban di rumah kontrakannya dengan modus iming-iming dan bujuk rayu.

"Kalau terjadi apa-apa (hamil), si pelaku siap bertanggungjawab, berjanji akan menikahinya, sehingga korban terbujuk rayu," kata Iptu Anaga, Rabu (10/6/2020) seperti dikutip dari Kompas.com.

Setelah bertukar nomor telepon tersebut, keduanya menjadi intens berkomunikasi. 

Pelaku kerap membawa korban ke rumah kontrakannya di daerah Cibeber hingga pencabulan tersebut terjadi berulang kali.

Baca Juga: Ayah Babak Belur Diamuk Warga Setelah Ketahuan Berulang Kali Cabuli Anaknya

Sebelumnya, ABS (24) warga Cimenteng, Desa Salagedang, Kecamatan Cibeber, Cianjur dibawa ke kantor Polsek Sukaluyu atas tuduhan pencabulan.

Ia diduga telah mencabuli seorang gadis di bawah umur. Orangtua korban yang tak terima dengan perlakuan tersebut melaporkannya ke kantor polisi terdekat.

Pelaku dijerat Pasal 81 ayat 2 UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.

Baca Juga: Siswi SD Dicabuli Dini Hari, Pelaku Terjatuh Kaget Ibu Korban Menunggu Depan Rumah

 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x