Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MEDAN, KOMPAS TV - Fitriani Manurung, seorang istri polisi berpangkat Komisaris Besar atau Kombes diduga mempunyai utang sebesar Rp70 juta kepada FebiNur Amelia (29).
Uang itu disebut-sebut digunakan membeli tas bermerek untuk diberikan kepada istri dari petinggi polisi di Mabes Polri.
Demikian keterangan tersebut terungkap dalam persidangan kasus tagih utang istri Kombes polisi di Pengadilan Negeri Medan pada Selasa (9/6/2020).
Baca Juga: Luhut Tantang Pengkritik Utang Negara: Enggak Usah Ngomong di Medsos dan TV, Ketemu Saya Sini
Sidang yang digelar di ruang Cakra V kali ini beragendakan mendengarkan keterangan dari seorang terdakwa yakni Febi Nur Amelia.
Febi menjadi terdakwa karena dilaporkan Fitriani Manurung, istri seorang Kombes polisi atas dugaan pelanggaran melalui Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pada keterangannya, Febi membeberkan fakta baru terkait kasus yang menjeratnya gara-gara menagih kepada Fitriani Manurung.
Febi menyebut, Fitriani Manurung sang istri Kombes telah meminjam uang kepada dirinya sebesar Rp70 juta pada 2016 silam.
Saat itu, kata Febi, Fitriani beralasan meminjam uang karena ingin membeli tas untuk istri seorang petinggi polisi di Mabes Polri.
Baca Juga: Miris! Gara-gara Utang Segelas Kopi, 2 Ormas Bentrok di Bekasi
Lebih lanjut, di hadapan ketua majelis hakim Sri Wahyuni, Febi menjelaskan bahwa dirinya dan Fitriani berteman di Ikatan Wanita Pengusaha Indonesia (IWAPI) Medan.
"Ya berteman biasa saja bu, karena saat itu kan bunda juga pengusaha. Dulu dia jual masker untuk kulit wajah," ujar Febi dikutip dari Tribunnews.com pada Selasa (6/7/2020).
Selain menjual masker, Febi menambahkan, Fitriani juga mempunyai butik. Setelah mereka berkenalan tidak begitu lama, Fitriani Manurung meminjam uang kepada Febi.
"Saat itu saya diminta untuk mentransfer uang karena dia ingin membelikan tas untuk istri petinggi Polri di Mabes Polri," ujar Febi.
Majelis hakim lantas meminta Febi untuk menerangkan awal mula terjadinya peminjaman uang tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Pelaku Aksi "Koboi" Tagih Utang di Tol Soroja
Febi menuturkan, saat itu dia ditelepon Fitriani yang mengaku sedang berada di Plaza Indonesia dan minta ditransfer uang sebesar Rp70 juta.
"Ya, dia waktu itu meminta saya untuk transfer Rp 70 juta, dan dibilangnya butuh cepat, karena dia sudah berada di Plaza Indonesia," ujar Febi kepada Majelis hakim.
Hakim Sri Wahyuni pun mempertanyakan mengapa terdakwa Febi tidak membeberkan hal tersebut pada persidangan sebelumnya.
Febi menjawab, dirinya merasa belum waktunya memberikan keterangan sehingga hal itu tidak ia ucapkan sebelumnya.
Sebelumnya, mengutip dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randi Tambunan, perkara ini bermula saat terdakwa Febi Nur Amelia menagih utang lewat akun Instagramnya kepada Fitriani Manurung.
Baca Juga: Kesal Utang Tak Kunjung Dibayar, Pria Koboi Tembak Kepala Warga Bandung 3 Kali
Dalam unggahannya di Instagram, Febi meminta kepada akunbernama @fitri_bakhtiar untuk segera melunasi utangnya. Berikut unggahan Febi ketika menagih utang.
“Seketika teringat sama ibu kombes yang belum bayar hutang 70 jt tolong banget dong ibu dibayar hutangnya yang sudah bertahun tahun@fitri_bakhtiar. Aku sih y orangnya gk ribet klo lah mmng punya hutang ini orang susah bgt pastinya aku ikhlaskan tapi berhubung beliau ini kaya raya jadi harus diminta donk berdosa juga klo hutang gk dibayar kan @fitri_bakhtiar. Nah ini yg punya hutang 70 juta ini foto diambil sewaktu dibandarjakarta horor klo ingat yg beginian mati nanti bakal ditanya lho soal hutang piutang.” demikian cuitan Febi.
Febi menagih utang dengan cara demikian karena sudah beberapa kali mencoba menagih utang tersebut kepada Fitriani namun gagal.
Fitriani setelah meminjam uang, kata Febi, pura-pura tidak mengenali dirinya. "Saya sudah beberapa kali meminta kepada ibu Fitriani, namun dia berpura-pura tidak mengenal saya. Dibilangnya dia tidak pernah meminjam uang dengan saya," ujar Febi.
Baca Juga: Selain Rp70 Juta untuk Beli Tas, Istri Kombes Polisi Disebut Juga Punya Utang Kue dan Rp250 Juta
Selain berpura-pura tidak mengenali, Febi juga mengatakan, Fitriani memblokir semua media sosial dan kontaknya.
"Setelah itu, dia memblokir seluruh media sosial saya," ujarnya kepada majelis hakim.
Atas unggahannya menagih utang itu, Febi dilaporkan dan diancam dengan Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada sidang sebelumnya, Selasa (18/2/2020), Fitriani Manurung mengakui bahwa terdakwa Febi pernah mentransfer uang sebesar Rp70 juta ke rekening suaminya.
Hakim bahkan meminta Fitriani untuk memberi keterangan dengan jujur ketika itu."Kamu jujur ya, soalnya sudah disumpah. Kamu ada enggak utang sama terdakwa sebesar Rp 70 juta?" tanya hakim kepada saksi korban.
Baca Juga: Tak Mau Diajak Rujuk, Seorang Pria Begal Mantan Istri
"Tidak ada hakim, saya tidak punya utang kepada terdakwa," jawab Fitriani.
Setelah itu, hakim bertanya tentang bukti transfer Rp70 juta yang masuk ke rekening suaminya. "Jadi bukti transfer Rp 70 juta itu apa," kata hakim.
Fitriani menjawab bahwa uang tersebut ditransfer ke rekening suaminya. "Saya gak tahu hakim, tapi memang ada bukti transfer ke rekening suami saya," ucap Fitriani.
"Kok Anda bisa enggak tahu, apa Anda enggak pernah menanyakan itu kepada suami Anda."
"Pernah hakim, tapi kata suami saya, suami Febi nyuruh suami saya untuk belikan tas, mereknya Channel seharga Rp 68 juta dan sudah dibelikan," kata Fitriani.
Keterangan itu membuat hakim terkejut. Hakim merasa heran seorang Kombes Polisi bisa disuruh-suruh untuk membelikan tas.
Baca Juga: Tolak Suami Berhubungan Saat Malam Pertama, Ternyata Sang Istri Seorang Laki-laki
"Bagaimana mungkin seorang Kombes disuruh beli tas. Suami Anda Kombes masak disuruh belikan tas, kan gak mungkin. Coba anda ceritakan bagaimana ceritanya seorang kombes disuruh untuk beli tas," tegas hakim.
"Saya gak tahu hakim, suami saya hanya bilang ini urusan suami dan suami, jadi saya gak ikut campur," ujar Fitriani.
Hakim pun merasa janggal dengan kesaksian Fitriani yang menyatakan tidak mau ikut campur. Pasalnya, masalah tersebut sudah sampai tahap persidangan.
"Rasanya aneh, jika ibu gak ikut campur, ibu ditagih utang, tapi ibu bilang gak mau ikut campur," ujar hakim.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.