Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
AMBON,KOMPAS.TV – Memutus penularan covid 19,Pemerintah Kota Ambon telah mengeluarkan peraturan walikota nomor 16 tahun 2020 tentang pembatasan kegiatan masyrakat. Kebijakan ini mulai disosialisasikan kepada Publik di Ambon
Baca Juga: Penerapan tertib Protokol Kesehatan Mulai diberlakukan di pasar Ambon
Peraturan walikota ini dimaksudkan sebagai panduan pelaksanaan pembatasan kegiatan orang, aktivitas usaha dan moda transportasi dalam rangka percepatan penanganan covid-19 di Kota Ambon.
Rencananya pemberlakukan pembatasan ini akan dimulai pada senin 8 juni 2020 pekan depan. Penerapan Kegiatan pembatasan aktivitas masyarakat ini melibatkan seluruh unsur dari aparat keamanan tni polri,kejaksaan dan DPRD kota ambon.
Data tim gugus tugas percepatan penanganan covid 19 Maluku, tanggal 3 juni 2020 total kasus positif covid 19 di wilayah Maluku mencapai 238 pasien, 55 pasien sembuh dan 8 meninggal dunia. Kasus terbanyak berada di wilayah Kota Ambon sebanyak 154 kasus.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.