Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BOGOR, KOMPAS.TV - Mantan terpidana kasus kekerasan terhadap anak, Bahar bin Smith kembali ditangkap di pondok pesantrennya di wilayah Bogor, dini hari tadi, Selasa (19/5/2020).
Baca Juga: Baru Bebas Beberapa Hari Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Kenapa?
Penangkapan itu diduga karena Bahar bin Smith mengundang massa saat berceramah dan tidak mematuhi physical distancing di masa PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar), di hari saat dia bebas itu.
Pengacara Bahar bin Smith, Ichwan Tuankotta membenarkan terkait penangkapan tersebut.
"Kita belum tau pastinya, cuma dugaan kami ada syarat-syarat yang mungkin dilanggar oleh Habib Bahar," ujar Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (19/5/2020).
Ichwan menjelaskan, ada sejumlah syarat yang dikeluarkan oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) terkait pembebasan Habib Bahar.
Namun ia tak tahu apakah penangkapan itu berkaitan dengan syarat pembebasan dari Bapas.
"Pembebasan Habib Bahar ada syarat dari Bapas. Tapi kemudian ada pelanggaran, kita belum tau pelanggaran itu apa. Itu masih dugaan saya saja," tuturnya.
Menurut Ichwan, saat ini pihaknya masih mencari tahu terkait apa yang menjadi faktor penangkapan tersebut.
Ia bersama tim pengacara lainnya kini sudah berada di halaman depan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Gunung Sindur, Bogor, Jawa Barat, tempat kliennya yang baru ditangkap itu.
Namun mereka belum dapat akses untuk bisa masuk menemui Bahar bin Smith di dalam Lapas Gunung Sindur.
"Saya belum dapat akses. Kita masih menunggu untuk menemui beliau (Habib Bahar), tapi belum ada pejabat bisa ditemui, kita masih menunggu. Masih belum bisa dapat akses apa yang membuat pihak kepolisian untuk menjemput kembali Habib Bahar itu, kita belum tahu," jelasnya.
Baca Juga: Bahar bin Smith Ditangkap Lagi, Ini Kata Pengacaranya
Sebelumnya diberitakan, Bahar bin Smith dikabarkan masuk penjara lagi, setelah baru saja dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor, Sabtu lalu (16/5/2020).
Bahar bebas dari tahanan itu dijemput oleh pengacara Aziz Yanuar dan Ketua Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Maarif dan beberapa orang lainnya.
Informasi bahwa Bahar ditangkap dan dimasukan ke penjara lagi dibenarkan oleh Slamet Maarif.
"Ya. Sekarang pengacaranya sedang di Gunung Sindur (Lembaga Pemasyarakatan)," kata Slamet Maarif kepada kompas.tv, Selasa (19/5/2020).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.