Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SOLO, KOMPAS TV - Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, turut mengomentari Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Mantan wakil Jokowi saat menjadi Wali Kota Solo ini, mengaku bingung dengan beleid baru yang mengatur soal besaran iuran BPJS Kesehatan yang baru dikeluarkan Presiden Joko Widodo atau Jokowi itu.
Menurut dia, kebijakan menaikkan iuran BPJS Kesehatan yang diambil Presiden Jokowi terlalu terburu-buru.
Pasalnya, Mahkamah Agung (MA) belum lama menganulir Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang mengatur soal kenaikan iuran BPJS.
"Keputusan MA kan baru saja itu. Tapi sekarang muncul perpres baru lagi," kata FX Rudy di Solo, Jawa Tengah Kamis (14/5/12).
Baca Juga: DPR: Pemerintah Seharusnya Keluarkan Perpres Pembatalan Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
Mengenai isinya pun Rudy masih membutuhkan kejelasan dari pemerintah pusat, terutama terkait peserta BPJS Kesehatan dari penerima bantuan iuran (PBI).
Mengacu pada putusan MA, iuran PBI sebesar Rp42 ribu. Sementara perpres baru menyebut Rp25.500 dan akan ditingkatkan menjadi Rp35 ribu pada 2021.
"Karena keputusan MA belum dijalankan, tapi sudah ada aturan baru, ini membuat pemda bingung. Kita harus bayar Rp42 ribu atau Rp35 ribu?" ujar dia.
Tak hanya itu, Rudy juga kebingungan soal Perpres yang disebut berlaku sejak ditandatangani. Namun, dalam perpres ditulis berlaku pada 2021.
“Ini mesti harus diluruskan dulu," tutur Rudy.
Karena itu, Rudy meminta kepada Presiden Jokowi untuk meninjau kembali Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Perpres Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan akan Kembali Digugat ke Mahkamah Agung
Sebab, Perpres tersebut dinilai tidak tepat dikeluarkan saat ini karena di tengah pandemi virus Corona atau Covid-19. Banyak masyarakat mengalami kesulitan akibat pandemi ini.
"Kondisi seperti ini menaikkan BPJS menurut saya nggak pas karena banyak masyarakat kena PHK, dirumahkan. Bagi yang mandiri, kondisinya nggak bisa mengais rezeki. Usulan saya ditinjau kembalilah," kata Rudy.
Sebelumnya, alih-alih melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan pada Februari 2020.
Presiden Jokowi malah memilih menaikkan lagi iuran BPJS Kesehatan dengan menerbitkan Perpres baru.
Dalam aturan baru itu, kenaikkan iuran BPJS Kesehatan berlaku bagi peserta mandiri kategori Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.