Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
GORONTALO, KOMPAS.TV - Seorang anggota DPRD Kabupaten Bone Bolango mengamuk hingga menepuk mejanya saat mengetahui bantuan sosial (bansos) untuk warga yang terdampak Covid-19 tidak sesuai harga yang telah setujui oleh DPRD.
Tahir Abdu mengamuk hingga menepuk mejanya saat kegiatan dengar pendapat bersama dinas sosial di Kantor DPRD Bone Bolango pada sabtu (9/5/2020) siang lalu.
Ia marah lantaran bantuan sosial untuk warga yang terdampak Covid-19 tidak sesuai alokasi anggaran yang setujui oleh DPRD, yakni sebesar Rp200.000.
Baca Juga: Ibu-ibu Protes ke Bupati Sikka Tak Terdaftar Penerima Bansos: Kami Lapar, Pak Ingin Makan
Dari hasil perhitungannya, biaya bantuan sosial yang terdiri dari beras, ikan siap saji, gula merah, dan bahan pokok lainnya hanya berkisar 135 ribu rupiah per paket.
Selain itu, ia menuding bantuan sosial juga telah dipihakketigakan oleh Dinas Sosial Kabupaten Bone Bolango.
Merasa tidak sesuai harga yang telah disetujui oleh DPRD, Tahir Badu pun mengancam akan melaporkan kepihak kepolisian.
Tanggapan Bupati Bone Bolango
Sementara itu, saat dikonfirmasi pada Selasa (12/5/2020) siang, Bupati Bone Bolango, Hamim Pou mengungkapkan dirinya meminta untuk melakukan crosscheck atas bantuan yang disiapkan oleh pemkab.
Baca Juga: Penerima Bansos Tahap 2 di DKI akan Diumumkan, Anies Kasih Kisi-kisi Jumlahnya Lebih Banyak
Bantuan sosial 200 ribu rupiah yang kini menjadi 135 ribu rupiah disebabkan adanya biaya lainnya, seperti pengepakan bansos, biaya distribusi, hingga upah petugas.
Terkait bantuan sosial yang dipihakketigakan, Hamim Pou menjelaskan jika bantuan sosial tersebut diperbolehkan untuk diswakelola ataupun dipihakketigakan dengan syarat tidak mengindikasi ke dugaan korupsi.
Di samping itu, dalam proses pengadaan hingga pendistribusian bantuan sosial ke tingkat desa tersebut telah mendapat pendampingan dari aparat kepolisian dan TNI, kejaksaan, hingga BPKP Provinsi Gorontalo.
Baca Juga: Survei SMRC: Bansos Terdampak Covid-19 Tak Tepat Sasaran, Warga yang Berhak Belum Terima Bantuan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.