Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BANDUNG, KOMPASTV - Youtuber Ferdian Paleka dan rekan-rekannya jadi target perundungan atau bullying dari tahanan lain.
Hal ini diketahui setelah video kejadian bullying Ferdian Paleka beredar di media sosial, Sabtu (9/5/2020).
Video berdurasi 49 detik itu memperlihatkan Ferdian berkepala plontos dan hanya mengenakan celana dalam. Ia berdiri di dalam bak berwarna kuning seperti bak sampah.
Baca Juga: Inilah Cara Ferdian Paleka Kabur Ke Palembang saat PSBB
Kapolrestabes Bandung, Kombes Pol Ulung Samudra Jaya, membenarkan peristiwa tersebut.
Pihaknya juga melakukan pemeriksaan terhadap seluruh tahanan. Menurut pengakuan tahanan lain, kejadian tersebut lantaran sejumlah tahanan tidak suka dengan Ferdian Cs karena memberikan bantuan berisi sampah.
"Mereka (tahanan lain) tidak suka, sehingga tahanan ini melakkan pembulian kepada Ferdian cs," ujar Ulung di Mapolrestabes Bandung, Sabtu (9/5/2020). Dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya sampai disitu, pihaknya tetap memproses peristiwa tersebut, termasuk mendalami beredarnya video bullying Ferdian Cs di media sosial.
Baca Juga: Detik-detik Youtuber "Prank" Ferdian Paleka Tertangkap bersama Sang Paman
Ulung menduga, ponsel sebagai alat rekam bullying itu diselundupkan dari makanan yang dikirim kepada tahanan. Selama wabah virus corona, Polrestabes Bandung tidak menerima kunjungan kecuali kiriman makanan dari keluarga tahanan.
"HP sudah di amankan, kita juga sudah melakukan pemeriksaan kepada penjaga sampai ke tingkat atasnya," ujar Ulung.
Dalam video yang beredar, terlihat Ferdian dan temannya masuk ke dalam tempat sampah. Mereka pun kemudian harus melakukan push up dan scout jump.
Ferdian Paleka (21), M Aidil (21) dan Tubagus Fadilah Achyar (20) menjadi tersangka dalam kasus video prank sembako berisi sampah yang dibuatnya secara bersama-sama.
Baca Juga: Kronologi Ide Video Prank Sembako Isi Sampah Ferdian Paleka
Atas perbuatannya polisi menerapkan Pasal berlapis kepada tiga tersanka yakni Pasal 45 ayat (3) huruf e, Pasal 36 dan Pasal 51 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.