Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
DELISERDANG, KOMPAS.TV - Pemerintah Daerah Kabupaten Deliserdang diminta memberantas praktek curang dalam bisnis periklanan, tumpang tindih pemasangan tiang dinilai akan membuat kesemrautan kota.
Setelah pembersihan kesemrautan kota atas periklanan di kota Medan sekitarnya, kini praktik kecurangan yang melanggar aturan kembali terjadi. Perusahaan periklanan Channel Delapan Delapan di perbatasan kota Medan dan Deliserdang Jalan Gatot Subroto Medan protes. Bilboard milik mereka arah Binjai menuju Medan ditimpa oleh bilboard lain. Dengan memasang tiang berjarak dua meter dari milik mereka, akibatnya bilboard mereka tertutup dan cukup merugikan.
Praktik ini dinilai cukup kasar dan curang karena perusahaan periklanan Channel Delapan Delapan telah tiga bulan memasang bilboard dikawasan perbatasan medan dan deliserdang tersebut, namun seminggu terakhir muncul tiang bilboard baru yang menutup bilboard mereka.
Rahmad selaku pengelola periklanan Channel Delapan Delapan mengatakan seharusnya pemilik tiang reklame warna hitam tersebut mencari tempat lain dan tidak menutupi bilboard mereka dan seharusnya pemerintah tidak memberikan izin atas kecurangan tersebut.
Akibat peristiwa ini pengelola mengalami kerugian mereka berharap pemerintah daerah melalui Dispenda dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Deliserdang dapat menertibkan praktik curang tersebut. (#)
#Reklame #Bisnis #Curang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.