A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Vandalisme di Malang

Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tangkap Mahasiswa Pelaku Vandalisme di Malang

Kompas.tv - 24 April 2020, 16:33 WIB
Penulis : KompasTV Malang

MALANG-KOMPAS.TV-Satuan Reserse Kriminal Polresta Malang Kota menangkap tiga pemuda berstatus mahasiswa terduga kelompok anarko. 

Ketiga pelaku yakni MAA, warga Pakis, SRA warga Singosari, dan AFF warga Sidoarjo. Ketiga pelaku diduga melakukan pengrusakan properti dengan mencoret dinding dengan kata kata provokatif, pada awal April lalu.

Ada enam TKP di Kota dan Kabupaten Malang yang menjadi lokasi aksi vandalisme. Masing masing pelaku memiliki peran berbeda. Peran MAA membeli cat semprot kemudian melakukan vandalisme, SRA ikut mencoret dinding, sementara  AFF bertugas mengawasi saat temannya melakukan aksi pencoretan. 

Polisi menyebut motif para pelaku melakukan aksi vandalisme adalah untuk memprovokasi masyarakat melawan tindakan kapitalisme. Dalam penangkapan ini turut disita barang bukti berupa ponsel, helm, cat semprot, serta karton bertuliskan “Tegalrejo Melawan”.

Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 14 dan 15 UU RI no.1 tahun 1956, serta pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun. 

#anarko




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x