A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Dijuluki Polisi India, Petugas Satpol PP Tertibkan Jam Malam Selama PSBB Pakai Rotan

Kompas TV regional berita daerah

Dijuluki Polisi India, Petugas Satpol PP Tertibkan Jam Malam Selama PSBB Pakai Rotan

Kompas.tv - 23 April 2020, 20:36 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Jika Anda pernah melihat aksi polisi india yang menegakkan aturan penertiban selama wabah covid-19 menggunakan kayu rotan, maka hal serupa akan berlaku di Banjarmasin selama PSBB yang akan dimulai, jumat 24 april 2020.

Adalah petugas Satpol PP Banjarmasin yang nantinya akan berpatroli di jam malam yang akan berlaku selama PSBB yaitu mulai pukul 21.00 hingga 06.00 Wita dan melakukan penindakan tegas bagi warga pelanggar.

Dijuluki ‘polisi india’ sebab petugas dilengkapi masing-masing sebilah kayu rotan dan seragam pelindung.

Namun petugas tetap akan lebih mengedepankan etika dan menekankan pada teguran agar warga sadar PSBB sedang berlangsung dan menuruti aturan yang berlaku.

Meski demikian Pelaksana tugas kasatpol PP dan Damkar Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menegaskan pihaknya tidak akan main-main dalam penegakan aturan jam malam selama PSBB sebab telah memiliki dasar hukum yang jelas berdasarkan undang-undang.

Para pelanggar yang membandel keluar rumah dan keluyuran apalagi berkumpul selama jam malam akan langsung dibubarkan, jika perlu diberi pukulan ‘kasih sayang’ oleh petugas.

Tentu ada pengecualian, bagi warga yang dapat menunjukkan bukti keluar dalam kegiatan darurat, seperti membutuhkan pengobatan, donor darah, memerlukan pertolongan medis atau bersifat penting dan kedaruratan lainnya tetap akan diizinkan dan tidak ditindak.

Begitupun bagi warga dengan profesi dan kegiatan tertentu yang diizinkan beroperasi dan beraktifitas seperti petugas medis, polisi, TNI, Pemadam hingga Wartawan, mereka yang berkepentingan tersebut diberi pengecualian karena tugas.

Patroli akan dilakukan siang dan malam, namun petugas dengan rotan hanya berlaku pada malam hari.

Bagi pelanggar akan diberi teguran dan didata namun jika terus mengulangi akan diserahkan ke kepolisian agar ditindak berdasarkan hukum yang berlaku untuk tindakan menghalang-halangi PSBB.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x