Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
BLITAR, KOMPAS.TV - Baru saja bebas karena program asimilasi untuk mencegah penyebaran Covid-19, tiga orang mantan narapidana kembali berulah dengan mencuri sepeda motor. Satu pelaku berhasil ditangkap, sedangkan dua pelaku lainnya melarikan diri.
Satu pelaku ditangkap oleh warga Wlingi, Kabupaten Blitar, dan sempat dipukuli hingga babak belur. Warga setempat melihat pelaku beraksi dengan dua orang temannya.
Wakapolres Blitar, Kompol Arif Kristanto, mengatakan timnya saat itu langsung bergerak ke lokasi kejadian setelah menerima laporan. Begitu tiba di lokasi, polisi langsung mengamankan salah satu pelaku.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku baru saja bebas dari Lapas Kelas 2 Blitar, sedangkan dua pelaku lainnya, yang berhasil melarikan diri, baru saja bebas dari Lapas Tulungagung.
Baca Juga: 3 Mahasiswa Diduga Kelompok Anarko Ditangkap Polisi
Di hadapan polisi, pelaku, bernama Sadat, mengaku terpaksa mencuri sepeda motor untuk biaya pulang kampung ke Kabupaten Sumenep. Tersangka yang sudah tertangkap dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara ditambah dengan sisa masa tahanan sebelum palaku bebas. “Kami terus mengembangkan kasus ini, untuk memburu dua pelaku, yang sudah dikantongi identitasnya”, ujar Arif Kristanto.
#NarapidanaMencuri #KriminalitasMeningkat
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.