Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KOTA MALANG, KOMPAS.TV – 3 pemuda berstatus mahasiswa di Kota Malang, Jawa Timur, ditangkap polisi karena diduga terlibat kelompok anarko. Ketiga pelaku melakukan aksi vandalisme di 6 titik di wilayah Kota dan Kabupaten Malang.
Ketiga pelaku berinisial MAA warga Pakis, SRA warga Singosari dan AFF warga Sidoarjo. Ketiga pelaku diduga melakukan perusakan properti dengan mencoret dinding dengan kata-kata provokatif pada awal bulan April lalu.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata, mengatakan para pelaku melalukan aksi vandalisme di 6 TKP di Kota dan Kabupaten Malang. Masing- masing pelaku memiliki peran berbeda, MAA berperan membeli cat semprot dan melakukan vandalismem, SRA berperan ikut mencoret dinding, sedangkan AFF bertugas mengawasi situasi. “Motif para pelaku melakukan aksi vandalisme adalah untuk memprovokasi masyarakat melawan kapitalisme”, ujar Kombes Pol Leonardus Simarmata.
Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, berupa ponsel, helm, cat semprot serta karton bertuliskan Tegalrejo Melawan.
Baca Juga: Kabur Bawa Mobil Curian, Residivis Ditembak Mati
Akibat perbuatannya, ketiga pelaku dijerat pasal 14 dan 15 Undang-undang RI Nomor 1 tahun 1946 serta pasal 160 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.
#KelompokAnarko #Vandalisme #Malang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.