Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SOLO, KOMPAS.TV - Dua orang tersangka, M (Mardani) dan W (Wahyu) tak berkutik saat dibekuk Aparat Resmob Polresta Solo, Jawa Tengah. Keduanya ditangkap saat hendak membobol sebuah pabrik. Polisi yang memergoki mereka, langsung menangkap dan membawa keduanya ke Mapolresta. Saat dipergoki Polisi, keduanya belum sempat mengambil apapun dari lokasi. Dalam pemeriksaan terungkap, M (Mardani) merupakan eks narapidana yang baru bebas dalam program asimilasi Kemenkumham beberapa waktu lalu. Kini kedua tersangka mendekam dalam tahanan Mapolresta Solo. Mereka dijerat dengan pasal 363 juncto 53 KUHP tentang percobaan pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
#MapolrestaSolo #ResmobPolrestaSolo #Pencurian
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.