Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
“Saat kejadian itu dokternya sempat keluar dan berusaha menjelaskan peraturan di sini harus pakai masker. Dia tak terima karena kita bilang mau lapor polisi. Akhirnya dia pergi dan enggak jadi periksa,” terangnya.
Pelaku bahkan dikatakan sempat mengancam akan membunuh korban.
Karena merasa takut akan keselamatannya itu, korban akhirnya melaporkannya ke polisi untuk meminta perlindungan.
"Sudah dilaporkan ke Polsek Semarang Timur untuk dimintai keterangan. Kemudian baru ditindaklanjuti ke Polrestabes," ujar dia.
Selain itu, ia juga sudah melakukan visum untuk menguatkan bukti dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
"Saya barharap semoga tidak ada profesi-profesi lain yang direndahkan apalagi sampai memukul dan tidak ada korban-korban lain lagi setelah ini," harap dia.
"Tolong hargai profesi kami. Karena kami bekerja dengan hati ikhlas membantu warga atau masyarakat," kata dia.
Baca Juga: PSBB Lima Daerah Jabar Berlangsung 15-28 April 2020, Emil: Sekarang Aparat Bisa Beri Sanksi
Respons Polisi
Terpisah, Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat laporan dari korban terkait kasus kekerasan yang dilakukan oknum satpam tersebut.
Pihaknya berjanji akan melakukan pengusutan dan mendalami kasus itu.
"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.