A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Kronologi Oknum Satpam Tampar Perawat di Semarang, Berawal Saat Antre Pendaftaran Klinik

Kompas TV regional berita daerah

Kronologi Oknum Satpam Tampar Perawat di Semarang, Berawal Saat Antre Pendaftaran Klinik

Kompas.tv - 12 April 2020, 22:33 WIB
kronologi-oknum-satpam-tampar-perawat-di-semarang-berawal-saat-antre-pendaftaran-klinik
Ilustrasi: pukulan tangan. (Sumber: Pixabay.com)
Penulis : Fadhilah

“Saat kejadian itu dokternya sempat keluar dan berusaha menjelaskan peraturan di sini harus pakai masker. Dia tak terima karena kita bilang mau lapor polisi. Akhirnya dia pergi dan enggak jadi periksa,” terangnya.

Pelaku bahkan dikatakan sempat mengancam akan membunuh korban.

Karena merasa takut akan keselamatannya itu, korban akhirnya melaporkannya ke polisi untuk meminta perlindungan.

"Sudah dilaporkan ke Polsek Semarang Timur untuk dimintai keterangan. Kemudian baru ditindaklanjuti ke Polrestabes," ujar dia.

Selain itu, ia juga sudah melakukan visum untuk menguatkan bukti dalam proses penyelidikan kasus tersebut.

"Saya barharap semoga tidak ada profesi-profesi lain yang direndahkan apalagi sampai memukul dan tidak ada korban-korban lain lagi setelah ini," harap dia.

"Tolong hargai profesi kami. Karena kami bekerja dengan hati ikhlas membantu warga atau masyarakat," kata dia.

Baca Juga: PSBB Lima Daerah Jabar Berlangsung 15-28 April 2020, Emil: Sekarang Aparat Bisa Beri Sanksi

Respons Polisi

Terpisah, Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat laporan dari korban terkait kasus kekerasan yang dilakukan oknum satpam tersebut.

Pihaknya berjanji akan melakukan pengusutan dan mendalami kasus itu.

"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



Kunjungan Paus ke Indonesia

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x