A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Tak Terima Diingatkan Pakai Masker, Oknum Satpam Tampar Perawat dan Ancam akan Bunuh

Kompas TV regional berita daerah

Tak Terima Diingatkan Pakai Masker, Oknum Satpam Tampar Perawat dan Ancam akan Bunuh

Kompas.tv - 12 April 2020, 22:12 WIB
tak-terima-diingatkan-pakai-masker-oknum-satpam-tampar-perawat-dan-ancam-akan-bunuh
Ilustrasi: pukulan tangan. (Sumber: Pixabay.com)
Penulis : Fadhilah

Saat pelaku sedang antre di pendaftaran, HM mencoba mengingatkan kepada yang bersangkutan untuk memakai masker.

Hal itu dilakukan selain untuk mencegah penyebaran virus corona, juga karena adanya aturan di klinik tersebut kepada setiap pasien yang akan berobat untuk mengenakan masker.

Baca Juga: [Top 3 News] PSBB Jabar I Provokator Penolakan Jenazah Covid-19 Ditangkap I Update Corona

Bahkan dokter sendiri tidak akan melayani kalau pasien yang datang tidak bersedia mengenakan masker.

Namun, niat baiknya untuk mengingatkan aturan itu justru disalahartikan oleh pelaku. Bukannya mematuhi, oknum satpam itu justru marah-marah dan memukulnya.

“Saat kejadian itu dokternya sempat keluar dan berusaha menjelaskan peraturan di sini harus pakai masker. Dia tak terima karena kita bilang mau lapor polisi. Akhirnya dia pergi dan enggak jadi periksa,” terangnya.

Polisi akan Bertindak

Terpisah, Plt Kapolsek Semarang Timur Iptu Budi Antoro saat dikonfirmasi mengaku sudah mendapat laporan dari korban terkait kasus kekerasan yang dilakukan oknum satpam tersebut.

Pihaknya berjanji akan melakukan pengusutan dan mendalami kasus itu.

Baca Juga: PSBB Lima Daerah Jabar Berlangsung 15-28 April 2020, Emil: Sekarang Aparat Bisa Beri Sanksi

"Pasti akan kami tindak tegas, kalau itu nanti masuk tindak pidana ringan atau penganiayaan kena pasal 352 KUHPidana. Tapi kalau nanti hasil visum itu menunjukkan luka berat bisa kena pasal 351 KUHPidana dan terancam penjara," jelas Iptu Budi.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x