Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
NTB, KOMPAS TV - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Dedi Irawan, mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selong menuntut hanya satu tahun penjara kepada 9 oknum polisi yang menganiaya pengendara bernama Zaenal Abidin hingga tewas.
Menurut Dedi, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan jaksa. Pertama, para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Kedua, para terdakwa menyesali perbuatannya. Ketiga, para terdakwa belum pernah dihukum. Keempat, para terdakwa selaku anggota Polri hanya bermaksud menjalankan protokol pimpinan terkait pengamanan terorisme.
“Itu dikarenakan adanya serangan terlebih dahulu secara tiba-tiba dari korban,” kata Dedi melalui keterangan resminya pada Rabu (8/4/2020).
Dedi menuturkan, JPU telah mempertimbangkan dakwaan tersebut karena sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Adapun fakta yang dimaksud yakni terungkapnya motif korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memukul terdakwa I yang pada saat itu sedang berada di dalam mobil Patwal dengan pakaian seragam lengkap.
Baca Juga: 9 Oknum Polisi Dituntut Setahun Bui Usai Tewaskan Anaknya, Ibu Korban: Ini Manusia, Bukan Anak Ayam
Seandainya korban masih hidup, kata Dedi, maka bisa dipidana karena melakukan penganiayaan dan perlawanan terhadap penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas.
"Pihak Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menuntut berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan memperhatikan hal-hal yang meringankan para terdakwa," ucap Dedi.
Adapun kuasa hukum korban keberatan atas rendahnya tuntutan yang dilayangkan JPU, menurut Dedi, itu hal yang wajar. "Jika ada pernyataan keberatan dari penasehat hukum korban merupakan hal yang wajar," kata Dedi.
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum, Universitas Mataram sebelumnya melayangkan surat permohonan keadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong atas tuntutan jaksa 1 tahun penjara terhadap 9 terdakwa oknum polisi penganiaya Zaenal Abidin.
"BKBH dan bersama perwakilan masyarakat Desa Paok Motong menghadap Ibu Chitta Cahayaningtyas, selaku Ketua PN Selong, menyampaikan surat Permohonan Keadilan," kata Kuasa Hukum almarhum Zaenal, Yan Mangandar.
Yan menyampaikan, surat tersebut dilampiri surat pernyataan sikap dari 23 lembaga dan 420 individu masyarakat, paling banyak masyarakat Desa Paok Motong tempat tinggal korban.
Menurut Yan, Ketua PN Selong merespons baik kedatangannya bersama warga. Juga sudah memberikan masukan kepada majelis hakim yang menangani perkara tersebut.
Kendati demikian, kata Yan, majelis hakim tidak dapat diintervensi dan ditekan sesuai dengan kemandiriannya.
Dalam persidangan pada Senin (30/4) lalau, diketahui 9 terdakwa dituntut 1 tahun penjara karena terbukti melanggar dakwaan kedua, yaitu Pasal 351 ayat (3) Jo Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan matinya orang lain dengan pidana penjara selama 1 tahun.
Baca Juga: Kuasa Hukum Zaenal Abidin Bakal Laporkan Jaksa yang Tuntut 9 Oknum Polisi Hanya Setahun Penjara
Ibunda korban, Rahmah, menyampaikan tidak terima atas tuntutan jaksa 1 tahun penjara terhadap penganiaya anaknya hingga tewas itu.
"Masak perbuatannya seperti itu (penganiayaan hingga tewas) dipenjara setahun. Pokoknya saya tidak mau, ini anak manusia, bukan anak ayam," kata Rahmah.
Rahmah menyebutkan, jika pelanggaran berat yang dilakukan oknum Polisi tersebut, agar berat juga hukuman yang diberikan.
"Kalau berat perbuatannya, supaya berat juga hukumannya. Ini nyawa anak saya melayang," kata Rahmahyang terisak sembari menyeka air matanya.
Seperti diketahui, kasus penganiayaan terhadap Zaenal Abidin terjadi pada tahun lalu atau 2019. Berawal ketika korban Zaenal terjaring razia kendaraan bermotor oleh polisi.
Zaenal yang diberhentikan untuk diperiksa mengenai surat-surat kelengkapan terlibat adu fisik dengan anggota Polres Lombok Timur hingga akhirnya tewas.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.