Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
NTB, KOMPAS TV - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Dedi Irawan, mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selong menuntut hanya satu tahun penjara kepada 9 oknum polisi yang menganiaya pengendara bernama Zaenal Abidin hingga tewas.
Menurut Dedi, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan jaksa. Pertama, para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.
Kedua, para terdakwa menyesali perbuatannya. Ketiga, para terdakwa belum pernah dihukum. Keempat, para terdakwa selaku anggota Polri hanya bermaksud menjalankan protokol pimpinan terkait pengamanan terorisme.
“Itu dikarenakan adanya serangan terlebih dahulu secara tiba-tiba dari korban,” kata Dedi melalui keterangan resminya pada Rabu (8/4/2020).
Dedi menuturkan, JPU telah mempertimbangkan dakwaan tersebut karena sudah sesuai dengan fakta persidangan.
Adapun fakta yang dimaksud yakni terungkapnya motif korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memukul terdakwa I yang pada saat itu sedang berada di dalam mobil Patwal dengan pakaian seragam lengkap.
Baca Juga: 9 Oknum Polisi Dituntut Setahun Bui Usai Tewaskan Anaknya, Ibu Korban: Ini Manusia, Bukan Anak Ayam
Seandainya korban masih hidup, kata Dedi, maka bisa dipidana karena melakukan penganiayaan dan perlawanan terhadap penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas.
"Pihak Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menuntut berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan memperhatikan hal-hal yang meringankan para terdakwa," ucap Dedi.
Adapun kuasa hukum korban keberatan atas rendahnya tuntutan yang dilayangkan JPU, menurut Dedi, itu hal yang wajar. "Jika ada pernyataan keberatan dari penasehat hukum korban merupakan hal yang wajar," kata Dedi.
Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum, Universitas Mataram sebelumnya melayangkan surat permohonan keadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong atas tuntutan jaksa 1 tahun penjara terhadap 9 terdakwa oknum polisi penganiaya Zaenal Abidin.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.