A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Terungkap! Alasan Jaksa Tuntut 9 Oknum Polisi 1 Tahun Bui Usai Tewaskan Pengendara Saat Razia

Kompas TV regional berita daerah

Terungkap! Alasan Jaksa Tuntut 9 Oknum Polisi 1 Tahun Bui Usai Tewaskan Pengendara Saat Razia

Kompas.tv - 8 April 2020, 10:41 WIB
terungkap-alasan-jaksa-tuntut-9-oknum-polisi-1-tahun-bui-usai-tewaskan-pengendara-saat-razia
Proses sidang dakwaan Kasus penganiayaan Zaenal Abidin di Pengadilan Negeri Lombok Timur. (Sumber: (KOMPAS.COM/IDHAM KHALID))
Penulis : Tito Dirhantoro

NTB, KOMPAS TV - Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat, Dedi Irawan, mengungkapkan alasan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Selong menuntut hanya satu tahun penjara kepada 9 oknum polisi yang menganiaya pengendara bernama Zaenal Abidin hingga tewas.

Menurut Dedi, ada sejumlah alasan yang menjadi pertimbangan jaksa. Pertama, para terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan.

Kedua, para terdakwa menyesali perbuatannya. Ketiga, para terdakwa belum pernah dihukum. Keempat, para terdakwa selaku anggota Polri hanya bermaksud menjalankan protokol pimpinan terkait pengamanan terorisme. 

“Itu dikarenakan adanya serangan terlebih dahulu secara tiba-tiba dari korban,” kata Dedi melalui keterangan resminya pada Rabu (8/4/2020).

Dedi menuturkan, JPU telah mempertimbangkan dakwaan tersebut karena sudah sesuai dengan fakta persidangan.

Adapun fakta yang dimaksud yakni terungkapnya motif korban yang melakukan penganiayaan dengan cara memukul terdakwa I yang pada saat itu sedang berada di dalam mobil Patwal dengan pakaian seragam lengkap.

Baca Juga: 9 Oknum Polisi Dituntut Setahun Bui Usai Tewaskan Anaknya, Ibu Korban: Ini Manusia, Bukan Anak Ayam

Seandainya korban masih hidup, kata Dedi, maka bisa dipidana karena melakukan penganiayaan dan perlawanan terhadap penegak hukum yang sedang melaksanakan tugas.

"Pihak Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Lombok Timur telah menuntut berdasarkan pada fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, dengan memperhatikan hal-hal yang meringankan para terdakwa," ucap Dedi.

Adapun kuasa hukum korban keberatan atas rendahnya tuntutan yang dilayangkan JPU, menurut Dedi, itu hal yang wajar. "Jika ada pernyataan keberatan dari penasehat hukum korban merupakan hal yang wajar,"  kata Dedi.

Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum (BKBH) Fakultas Hukum, Universitas Mataram sebelumnya melayangkan surat permohonan keadilan kepada Ketua Pengadilan Negeri Selong atas tuntutan jaksa 1 tahun penjara terhadap 9 terdakwa oknum polisi penganiaya Zaenal Abidin.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x