Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 238
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
LUMAJANG, KOMPAS.TV - Kepolisian Sektor Pasirian Kabupaten Lumajang Jawa Timur membubarkan acara hajatan pernikahan pada kamis siang (26/03).
Yang menjadi sasaran pembubaran acara pernikahan di rumah Nurtiwat di Desa Selok Anyar Kecamatan Pasirian Kabupaten Lumajang.
Pembubaran dilakukan bersama pihak Kecamatan dan Puskesmas Pasirian agar masyarakat menjadi mengerti dan memahami bahayanya kerumunan warga, yang dapat memicu penyebaran virus corona.
Petugas juga meminta tamu yang datang dari luar Kota Lumajang, untuk segera pulang.
Usai membubarkan hajatan di rumah Nurtiwat, polisi kemudian melakukan patroli ke rumah warga lainnya, yakni Suniati, yang akan menggelar hajatan pernikahan.
Polisi meminta keluarga Suniati untuk tidak menggelar resepsi pernikahan di tengah wabah Covid-19.
Kapolsek Pasirian, Iptu Agus Sugiharto menyatakan pembubaran keramaian dilakukan sesuai maklumat Kapolri bahwa tidak dizinkan adanya kegiatan, yang mendatangkan kerumunan massa, karena dapat mempermudah penularan virus corona.
#PernikahanDibubarkan #Polisi #Covid19
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.