Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
PROBOLINGGO, KOMPAS TV - Pelarian Bahrul Salam dan Sumarti, sepasang suami istri asal Kelurahan Jati, Kecamatan Mayangan, Probolinggo, Jawa Timur, berakhir setelah 13 tahun kabur dari kejaran polisi.
Keduanya diburu karena melakukan penipuan penjualan tanah kavling yang berlokasi di Kelurahan Pohsangit, Kecamatan Kademangan, Probolinggo, Jawa Timur.
Kapolsek Kademangan, Probolinggo, AKP Sumardjo, mengatakan modus kedua pelaku melakukan penipuan yakni membeli tanah kavling, kemudian membayar uang muka terlebih dahulu kepada pemilik tanah.
Setelah itu, pasangan suami istri tersebut menjualnya kepada beberapa orang dengan mematok harga tinggi. Diketahui, ada empat orang yang tertarik membeli tanah kavling yang ditawarkan kedua pelaku.
Baca Juga: Pelaku Penipuan Penggandaan Uang Merauk Ratusan Juta
“Kedua pelaku melakukan penipuan dan penggelapan terhadap empat orang pembeli tanah kavling tersebut,” kata Sumardjo di Probolinggo, Jawa Timur pada Kamis (12/3/2020).
Menurut Sumardjo, keempat korban mengalami kerugian mencapai Rp222 juta. Uang itu diketahui merupakan sebagai tanda jadi atau uang muka yang dibayarkan agar tanah yang ditawarkan tak dijual ke pembeli lainnya.
Namun, ketika keempat korban hendak mengurusi sertifikat atas tanah tersebut ternyata tak bisa. Setelah ditelusuri, tanah tersebut ternyata masih milik orang lain lantaran pelaku belum melunasi sisa pembayaran.
Kedua pelaku lantas dilaporkan ke polisi atas dugaa penipuan dan penggelapan. Mengetahui dirinya dilaporrkan, keduanya memilih meninggalkan kota Probolinggo sejak 2007 untuk menghindari kejaran polisi.
“Tanah itu ternyata milik orang lain, sehingga tidak bisa diproses oleh para korban untuk pembuatan sertifikat tanah,” kata Sumardjo.
Meskipun melarikan diri selama belasan tahun, polisi tidak serta merta menyerah dan melepaskan begitu saja pasutri tersebut. Pada 2020, kedua pelaku behasil ditangkap.
Baca Juga: Beraksi Sejak Tahun 2019, Tersangka Penipuan Arisan Online Ini Berhasil Meraup 4 Miliar!
Sumardjo menuturkan, pihaknya bakal terus mengembangkan kasus penipuan tersebut. Dia menduga masih ada korban lainnya yang hingga saat ini belum melapor ke polisi.
Selain menangkap kedua pelaku, kata Sumardjo, pihak kepolisian juga menyita barang bukti berupa sejumlah kuitansi pembayaran dan denah tanah kavling yang dijual.
Atas perbuatannya, Sumardjo mengatakan, kedua pelaku dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.
Sementara itu, pelaku Bahrul Salam, mengaku uang milik para pembeli berjumlah Rp222 juta itu telah ludes.Sebagian digunakan untuk membangun jembatan penyeberangan di area kavling.
“Selebihnya dipakai untuk biaya kehidupan sehari-hari,” kata Bahrul. (Babul)
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.