A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

2 Tersangka Penimbun Masker Ditangkap, Pelaku Sempat Jual Masker Ke Luar Negeri

Kompas TV regional berita daerah

2 Tersangka Penimbun Masker Ditangkap, Pelaku Sempat Jual Masker Ke Luar Negeri

Kompas.tv - 10 Maret 2020, 16:55 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Dua pelaku penimbunan masker kesehatan ditangkap anggota direktorat kriminal umum polda kalsel senin petang (9/3/2020).

Perempuan berinisial VA dan pria berinisial R ini diinterogasi polisi tak lama setelah tertangkap karena melakukan penimbunan masker kesehatan.

Keduanya ditangkap terpisah di Kota Banjarmasin dan Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan.

Kedua pelaku saling bekerjasama untuk mencari keuntungan dengan menimbun masker kesehatan lalu menjual kembali dengan harga tinggi.

Dari kedua pelaku polisi sita  sebanyak 67 kotak masker masing-masing berisi   50 lembar per kotak  serta beberapa botol  cairan antiseptik .

Kanit Opsnal Subdit Jarantas Polda Kalsel, AKP Agus Rusdi menyatakan penangkapan ini berdasarkan informasi dari warga terkait dugaan penimbunan alat kesehatan.

“Kita dapat informasi dari masyarakat ada dugaan penyelewengan dan penimbunan masker maupun antiseptik”, Terang AKP Agus Rusdi.

“hari-hari ini isu di masyarakat baik di Kalsel maupun Indonesia terkait dugaan kelangkaan masker dan alat kesehatan kaitannya dengan virus korona.

Untuk itu Polda Kalsel laksanakan razia dan penindakan”, tambahnya.

polisi juga amankan resi penjualan masker, dari resi ini terbukti mereka mengirim ke beberapa daerah seperti Jakarta, Bali, Medan, bahkan sempat menjualnya ke Korea.

Keduanya masih dalam pemeriksaaan dan bakal dikenakan undang undang kesehatan dan perdagangan.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x