Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SEMARANG, KOMPAS.TV - Dua kurir narkotika jenis sabu asal Batam Kepulauan Riau, berhasil diamankan petugas Bea Cukai Kepabean Tanjung Emas Semarang di Bandara Internasional Ahmad Yani Semarang. Dua kurir yang sengaja menyembunyikan sabu ke dalam anus, berhasil dideteksi saat dua pelaku akan keluar dari bandara. Dua kurir yang berhasil diamankan berikut barang bukti sabu seberat 150 gram tersebut, kemudian dilakukan pengembangan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Tengah untuk menangkap pengendali nya. Berkat informasi dari dua kurir tersebut, petugas mendapati dua narapidana kasus narkoba Lapas Kelas Satu Kedungpane Semarang yang melakukan pemesanan. Oleh petugas BNNP Provinsi Jawa Tengah, AI (Ali Junaedi) serta N (Nurkan) dijemput dari Lapas Kedungpane untuk dilakukan pemeriksaan bersama dua kurir asal Batam Kepulauan Riau. Sebelum melakukan pengeledahan atas dua penumpang peswat tersebut, petugas Bea Cukai sudah menerima informasi adanya dua orang dari Batam membawa barang mencurigakan setelah berhasil lolos dari pengawasan di bandara Batam. BNNP Jateng akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait, guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Jawa Tengah. Atas perbuatannya, keempat pelaku bakal dijerat Pasal 114 Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati.
#BNN #BNNPProvinsiJateng #KurirNarkoba
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.