Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
TANGERANG, KOMPAS TV - Seorang warga Tanjung Priok, Jakarta Utara, berinisial RAF terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib.
Penyebabnya, pemuda berusia 28 tahun itu menyebarkan berita bohong atau hoaks tentang virus corona atau covid-19.
Dikatakannya, terdapat calon jamaah umorh yang meninggal karena terjangkit virus corona di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta, Tangerang, Banten.
“RAF menyebarkan hoaks tentang penyebaran virus corona itu lewat media sosial Facebook,” kata Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Adi Ferdian Saputra, dalam konferensi persnya di Tangerang, Banten, Jumat (28/2/2020).
Baca Juga: Analis: Virus Corona dan Sentimen Domestik Membayangi Harga CPO
Adi mengatakan, unggahan hoaks yang disebarkan oleh pria jebolan sarjana Ilmu Komputer itu membuat masyarakat resah.
Masyarakat, kata dia, sangat khawatir karena menganggap pengawasan yang dilakukan petugas Bandara Soekarno-Hatta terhadap penyebaran virus corona tak optimal karena bisa lolos menjangkiti warga.
Setelah mendapati unggahan itu, pihak kepolisian bandara melakukan penelusuran di media sosial. Hasilnya, didapati seorang pelaku berinisial RAF.
Atas perbuatannya, pelaku kemudian dijerat Pasal 14 dan atau 15 Undang-undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Dalam pasal itu disebutkan, intinya siapa saja yang menyiarkan berita bohong dengan sengaja sehingga menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat, maka dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya selama 10 tahun.
Baca Juga: Indonesia Bebas Corona, Menlu Retno Marsudi Pertanyakan Penangguhan Umrah
"Ancaman hukuman 10 tahun pidana penjara," tuturnya.
Sementara itu, Halimatu Sa’diyah, keluarga jamaah umorh yang disebut meninggal di bandara Soetta, menuturkan mertuanya yang merupakan jamaah asal Bandung, Jawa Barat meninggal pada 26 Januari 2020.
Dia menceritakan, ketika itu mertuanya tiba-tiba jatuh di terminal tiga Bandara Soetta sebelum berangkat menunaikan umroh ke Mekkah, Arab Saudi.
Ketika diperiksa lebih lanjut, kata Halima, ternyata mertuanya terkena serangan jantung. Hal itu diketahui dari riwayat korban yang memang memiliki penyakit jantung sejak lama.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.