Kompas TV nasional hukum

Update Sidang Etik Kasus Pemerasan DWP: Briptu D Disanksi Demosi 5 Tahun

Kompas.tv - 8 Januari 2025, 17:30 WIB
update-sidang-etik-kasus-pemerasan-dwp-briptu-d-disanksi-demosi-5-tahun
Ilustrasi polisi. Satu anggota polisi, Briptu D dijatuhi sanksi demosi lima tahun buntut kasus pemerasan penonton DWP 2024. (Sumber: Adrian Farhan/Kompas.tv)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Vyara Lestari

JAKARTA, KOMPAS.TV - Divisi Propam Polri kembali menggelar sidang etik untuk satu anggota polisi, Briptu D terkait kasus pemerasan penonton Djakarta Warehouse Project (DWP) 2024, Rabu (8/1/2025).

Kabagpenum Divisi Humas Polri Kombes Pol Erdi Ardi Chaniago mengungkapkan hasil sidang etik tersebut, Briptu D dijatuhi sanksi demosi lima tahun di luar fungsi penyidikan.

Tak hanya itu, terhadap Briptu D, kata ia, juga dilakukan penahanan pada penempatan khusus selama 20 hari, terhitung sejak 27 Desember 2024 sampai 15 Januari 2025.

"Kemudian kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental, dan pengetahuan profesi selama satu bulan," kata Erdi dalam keterangannya, Rabu, dikutip dari Tribratanews.

Baca Juga: Dipecat, Begini Peran Dua Ditnarkoba dalam Pemerasan di DWP: Amankan dan Minta Uang Penonton

Briptu D juga diwajibkan untuk meminta maaf secara lisan terhadap sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Dengan demikian, telah terdapat 11 dari 18 polisi yang diduga melakukan aksi pemerasan terhadap penonton DWP asal Malaysia yang sudah menjalani sidang kode etik. 

Dari 11 anggota polisi tersebut, tiga orang di antaranya dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).

Ketiga personel tersebut berasal dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Iptu SM dan Brigadir FRS Disanksi Demosi Buntut Kasus Pemerasan DWP, Polri Ungkap Perannya

Mereka yakni mantan Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Donald Parlaungan, kemudian mantan Panit 1 Unit 3 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Yudhy Triananta Syaeful, dan mantan Kasubdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Malvino Edward Yusticia.

Polri sebelumnya mengungkapkan, dalam kasus tersebut terdapat 45 warga negara Malaysia yang menjadi korban dalam dugaan pemerasan.

Sementara barang bukti (barbuk) uang yang diamankan dalam kasus dugaan pemerasan tersebut mencapai Rp2,5 miliar.

Adapun 18 anggota yang diduga terlibat, menjalani penempatan khusus (Patsus) di Propam Polri.


 




Sumber : Kompas TV/Tribratanews.




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x