JAKARTA, KOMPAS.TV - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkapkan keberadaan Anak terpidana Surya Darmadi, Cheryl Darmadi.
Seperti diketahui, Cheryl baru-baru ini ditetapkan Kejagung sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TTPU) dalam kasus korupsi PT Duta Palma Group. Meski demikian Cheryl belum ditahan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Adriansyah menuturkan tersangka berada di Singapura.
"Posisi dia ada di Singapura terus. Posisi dia tidak pernah balik ke Jakarta atau ke Indonesia," kata Febrie, Rabu (8/1/2025).
Baca Juga: MA Pangkas Hukuman Uang Pengganti Koruptor Surya Darmadi dari Rp42 Triliun Jadi Rp2 Triliun
Ia pun menyebut saat ini pihaknya sedang menelusuri aset-aset milik tersangka.
"Yang mana termasuk aset yang akan di-TPPU, yang mana masuk uang dari lahan ilegal," ucapnya, dikutip dari Antara.
Diberitakan Kompas.tv sebelumnya, penetapan tersangka terhadap Cheryl ini diumumkan Kejagung pada Kamis (2/1) pekan lalu.
"Cheryl Darmadi yang bersangkutan adalah Dirut PT Asset Pacific dan ketua Yayasan Darmex, sehingga kita akan proses sebagai tersangka TPPU," ujar Febrie dalam konferensi pers di Kejagung, Kamis (2/1/2025).
Baca Juga: Terdakwa Surya Darmadi Marah-Marah di Persidangan: Saya Ditekan untuk Cabut Praperadilan!
Menurut penjelasannya, penetapan tersangka telah berdasarkan alat bukti yang cukup.
Selain Cheryl Kejagung juga menetapkan dua korporasi sebagai tersangka TPPU Duta Palma Group.
"Ada dua korporasi, yaitu Alfa Ledo dan korporasi Monterado Mas ini tambahan korporasi lainnya. Ini pengembangan dari alat bukti dan aset-aset yang telah diidentifikasi penyidik terkait TPPU," jelasnya.
Febrie pun menekankan Kejagung terus berkomitmen mengembalikan kerugian negara yang mencapai Rp4,7 triliun dalam perkara korupsi PT Duta Palma Group.
Serta mengembalikan kerugian perekonomian negara sebesar Rp73,9 triliun akibat perkara tersebut.
Sumber : Kompas TV/Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.