Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
KENDAL, KOMPAS.TV -
Pengungkapan penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 101 gram ini, berkat kerjasama BNN Provinsi Jawa Tengah, Bea Cukai Semarang dan BNN Kabupaten Kendal serta Polres Kendal. Ketiga tersangka adalah K (Kisno) 44 tahun warga Weleri Kendal, A (Agus) 34 tahun warga Ringinarum Kendal, dan H (Haryadi) 40 tahun warga Sagulung Batam. Kepada petugas, tersangka mengaku menyembunyikan sabu didalam sebuah pil besar yang dimasukan kedalam anus untuk menghindari pemeriksaan petugas bandara saat perjalanan dari Batam menuju Surabaya. Sampai di Surabaya, tersangka selanjutnya mengeluarkan sabu tersebut dan melanjutkan perjalanan melalui jalur darat menuju ke Kabupaten Kendal. Begitu sampai di Jalan Soekarno Hatta Kabupaten Kendal saat akan bertransaksi barang haram tersebut, mereka berhasil ditangkap petugas. Kepala BNN Provinsi Jawa Tengah, Brigjen Benny Gunawan mengungkap kan, ketiga tersangka merupakan kurir narkoba jaringan internasional. Sabu yang dikirim dari Batam ini, disebar ke seluruh wilayah di Indonesia seperti Batam, Jawa Timu, Jawa Tengah termasuk Kabupaten Kendal. Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 101 gram dan alat komunikasi lainnya. Akibat perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 114, 112 dan 132 Undang-Undang nomor 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati.
#BNNProvinsiJateng #BNNKabupatenKendal #PolresKendal
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.