JAKARTA, KOMPASTV - Putusan hakim atas 2 terdakwa kasus korupsi timah, untuk Harvey Moeis dan Helena Lim jadi sorotan publik.
Sosok hingga harta hakim pun tak luput dari perhatian publik.
Hakim Rianto Pontoh vonis Helena Lim 5 tahun penjara di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Hakim Rianto memiliki harta Rp 2.225.084.57 (Rp 2,2 miliar) dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periodik 2023.
Sementara itu Hakim Eko Haryanto vonis Harvey Moeis 6,5 tahun penjara.
Kekayaan Eko Haryanto di data LHKPN per 31 Desember 2023 tercatat Rp2.820.981.000.
Eko memiliki tanah dan bangunan seluas 200 m2/100 m2 di Kab / Kota Kota Malang , Hasil Sendiri senilai Rp1.350.000.000 beserta data alat transportasi dan mesin yang terdiri dari tiga mobil dan dua motor dengan total Rp910.000.000.
Video Editor: Galih
#hakim #harveymoeis #helenalim
Baca Juga: Sriwijaya FC Siap Tempur Hadapi Dua Laga Tersisa di Putaran Kedua Liga 2
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.