A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Tersangka pembobol dana BNI Ambon diserahkan ke Kejaksaan

Kompas TV regional berita daerah

Tersangka pembobol dana BNI Ambon diserahkan ke Kejaksaan

Kompas.tv - 15 Februari 2020, 15:06 WIB
Penulis : KompasTV Ambon

AMBON, KOMPAS.TV- Enam tersangka pembobolan dana nasabah BNI 46 cabang Ambon diserahkan ke kejaksaan tinggi Maluku. Mereka masing – masing mantan wakil pimpinan BNI cabang ambon  Faradiba Yusuf, empat kepala cabang pembantu yakni Andi Rizal kepala cabang pembantu BNI Mardika, Chris Rumah Lewang kepala cabang pembantu BNI Tual, Josep Maitimu kepala cabang pembantu BNI kepulauaan Aru, dan Maritje Muskita kepala cabang pembantu BNI Masohi serta Soraya Pellu anak angkat Faradiba Yusuf.

Selain para tersangka, penyidik polda maluku juga menyerahan sejumlah barang bukti diantaranya sejumlah mobil dan rumah milik tersangka.

Saat ini penyidik ditreskrimsus masih melakukan pemeriksan terhadap tersangka baru yakni Tata Ibrahim yang merupakan salah satu pegawai BNI cabang Makasar. Tata Ibrahim diduga ikut terlibat dan bekerjasama dengan tersangka utama Faradiba Yusuf.

Kasus pembobolan dana nasabah BNI 46 Ambon mulai terungkap sejak oktober 2019 lalu. Dana nasabah yang dibobol mencapai 58,9 milyar rupiah dan nilai ini kemungkinan bertambah karena masih dalam penyelidikan.

#BNIAmbon #BNI46 #PembobolanDanaNasabah




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x