A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Ketua DPRD Depok: Hari Valentine Ajang Penyalahgunaan Kamar Kos

Kompas TV regional berita daerah

Ketua DPRD Depok: Hari Valentine Ajang Penyalahgunaan Kamar Kos

Kompas.tv - 13 Februari 2020, 18:54 WIB
ketua-dprd-depok-hari-valentine-ajang-penyalahgunaan-kamar-kos
Ketua DPRD Kota Depok, Teungku Muhammad Yusufsyah Putra. (Sumber: Foto: Kompas.com)
Penulis : Alexander Wibisono

DEPOK, KOMAPS TV - Ketua DPRD Kota Depok, Teungku Muhammad Yusufsyah Putra, menyebut perayaan hari Valentine yang jatuh pada tiap 14 Februari jadi ajang penyalahgunaan kamar kos-kosan dan kontrakan. 

Karena itu, dia mendukung langkah Pemerintah Kota Depok menerbitkan edaran pelarangan perayaan hari Valentine bagi warga Kota Depok.

Baca Juga: Daerah di Jawa Barat Larang Siswa Rayakan Hari Kasih Sayang, Netizen Tanya Ada Apa dengan Valentine

Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, pelarangan tersebut diperlukan agar para remaja yang berniat hendak berkumpul bisa melakukan hal-hal yang bermanfaat.

"Segala sesuatunya telah diatur untuk menghindari suasana kebahagiaan dengan cara berkumpul dan berbuat sesuatu yang tidak berguna," kata Putra kepada awak media di Hotel Bumi Wiyata, Depok, Jawa Barat, Kamis (13/2/2020).

Baca Juga: Ini Jawaban Dinas Pendidikan Kota Bekasi soal Edaran Larangan Valentine Day

Putra mengaku risau terhadap remaja bukan muhrim yang kerap memanfaatkan Valentine untuk melakukan hal-hal di luar norma agama sebelum sah diikat pernikahan.

Selain itu, kata dia, hari Valentine juga rentan jadi ajang para remaja melakukan tindakan pergaulan bebas dan penyalahgunaan kamar.

Baca Juga: Rekomendasi Kado Valentine Selain Cokelat: Kue Marmer Hati

Karena itu, dia meminta kepada RT dan RW di Kota Depok untuk aktif mengingatkan warganya, terutama yang memiliki kontrakan dan kos-kosan agar melapor.

"Yang punya kontrakan dan kos-kosan harus melapor agar tidak ada penggunaan kamar yang tidak pada tempatnya. RT dan RW-nya harus berfungsi 1 x 24 jam, " ujar Putra.

Menurut Putra, laporan ini penting untuk mencegah terjadinya praktik prostitusi di Kota Depok, Jawa Barat. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x