A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Suap Bupati, Kontraktor dan PNS Divonis Dua Tahun

Kompas TV regional berita daerah

Suap Bupati, Kontraktor dan PNS Divonis Dua Tahun

Kompas.tv - 11 Februari 2020, 18:41 WIB
Penulis : KompasTV Medan

MEDAN, KOMPASTV – Dua orang kontraktor dan satu orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijatuhi hukuman masing masing 2 tahun penjara oleh hakim Pengadilan Negeri Medan. Ketiga terdakwa dinyatakan bersalah karena menyuap Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando Berutu.

 

Sidang yang berlangsung Senin sore (10/2) dilakukan dengan agenda pembacaan putusan kepada 3 orang terdakwa yakni Wakil Direktir CV Wendy,  Anwar Fuseng Padang, Dilon Bancindan seorang PNS Dinas PUPR Pakpak Bharat Gugung Banurea.

 

Majelis hakim yang diketuai Azwardi Idris dalam amar putusannya menyatakan ketiga terdakwa terbukti melakukan perbuatan yang diatur dalam pasal 5 ayat 1 furuf –a- undang undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang undang Republik Indonesia nomor 20 tahun 2001 juntho pasal 64 ayat 1 KUHP. Atas perbuatannya ketiga terdakwa divonis dengan pidana penjara selama 2 tahun dengan denda masing masing Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

 

Jaksa Penuntut Umum dari KPK  Dian menyatakan putusan hakim sesuai dengan tuntutan jaksa dan akan menunggu pembelaan dari para terdakwa yang menyatakan pikir-pikir atas putusan hakim.

  

Sebelumnya terdakwa Anwar dalam dakwaan dinyatakan telah memberi uang sebesar Rp 300 juta kepada Remigo sedangkan terdakwa Dilon dan Gugung didakwa memberikan Rp 720 juta agar Remigo memberikan paket pekerjaan di Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat.

#PakpakBharat #Suap #Divonis



Sumber : Kompas TV


BERITA LAINNYA



Close Ads x