A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 238

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 238
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Diskusi Publik RKUHP Kawal Kemerdekaan Pers

Kompas TV regional berita daerah

Diskusi Publik RKUHP Kawal Kemerdekaan Pers

Kompas.tv - 8 Februari 2020, 13:48 WIB

BANJARMASIN, KOMPAS.TV - Diskusi publik Rancangan Kitab Undang Undang Hukum Pidana digelar dalam rangkaian Hari Pers Nasional di Banjarmasin Kalimantan Selatan pada Jumat pagi . Mengawal produk hukum tetap menjunjung tinggi kemerdekaan pers menjadi tujuan utama diskusi yang diikuti peserta dari berbagai daerah ini.

Diskusi publik rancangan RKUHP dalam perspektif kemerdekaan pers ini menghadirkan tiga narasumber yakni Bagir Manan yang pernah menjadi ketua Dewan Pers pada dua periode di tahun 2010-2013 dan 2013 -2016, Hadin Mudjad pakar hukum dari Universitas Lambung Mangkurat dan Agung Darma Jaya Komisi Hukum Dewan Pers.

Ketua Dewan Pers 2019-2022 Mohammad Nuh menegaskan harapannya agar melalui diskusi publik seperti ini peran masyarakat dan khususnya pers dalam pembuatan produk hukum atau undang undang lebih besar sehingga tumbuh rasa memiliki yang kuat terhadap produk hukum yang dihasilkan.

Adanya RKUHP menurut Hadin Mudjad pakar hukum dari Universitas Lambung Mangkurat merupakan upaya melindungi pers yang profesional dan tidak bertujuan menghalangi kemerdekaan pers.

Hadin juga menilai Undang Undang pers harus diperkuat karena merupakan sebuah profesi sehingga memiliki tata etika yang membuat pers memiliki aturan profesi dalam menghadapi suatu persoalan seperti persoalan hukum.

Dewan Pers telah menggelar diskusi serupa di sejumlah daerah di Indonesia seperti di Medan, Surabaya dan Jogja.

Bagir Manan dalam pemaparan mengingatkan agar kalangan pers tidak lupa untuk merawat dan menjaga kemerdekaan pers dan bukan hanya terlena menikmati kemerdekaan pers. Adapun wujud menjaga dan merawatnya adalah dengan mengawal dan memastikan produk hukum tidak menggerogoti kemerdekaan pers.

Terkait RKUHP Agung Darma Jaya Komisi Hukum Dewan Pers mengatakan Dewan Pers memiliki setidaknya empat sikap yakni meminta dihilangkannya semua pasal kontroversi, Dewan Pers terlibat aktif dalam perumusan, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat, serta akan menggalang petisi publik jika DPR tetap mengesahkan RKUHP tersebut.

#DiskusiPublik #RKUHP #DewanPers




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x