Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SURABAYA, KOMPAS.TV - Wali kota Surabaya, Tri Rismaharini, telah memaafkan Zikria, tersangka kasus penghinaan di media sosial terhadap dirinya.
Namun demikian, ia menyerahkan proses hukum kasus ini kepada polisi,
Risma juga mengatakan pelaporan terhadap Zikria Dzatil adalah atas inisiatifnya.
Risma mengatakan tidak bisa menerima apa yang dituliskan oleh Zikria dalam akun media sosialnya.
Selain itu, Risma juga mengatakan mendapat dukungan warga Surabaya untuk memproses kasus penghinaan ini ke polisi.
Terkait laporan ke polisi yang dilakukan sendiri oleh wali kota Surabaya Tri Rismaharini, Ombudsman RI membenarkan telah menerima laporan adanya penyalahgunaan kekuasaan dalam penanganan kasus penghinaan terhadap Risma.
Ombudsman memastikan tidak ada penyalahgunaan wewenang Risma untuk melaporkan Zikria ke polisi.,
Setelah ditangkap polisi penghina wali kota Surabaya Tri Rismaharini meminta maaf kepada Risma.
Permintaan maaf disampaikan lewat surat yang diserahkan kepada suami yang menjenguknya.
Pelaku dalam keterangan sebelumya kepada media juga mengaku khilaf, mengekspos yang mengejek Risma di media sosial.
Meski sempat meminta penangguhan penahanan, polisi menyatakan tetap menahan tersangka Zikria.
Pihak polisi beralasan tetap menahan Zikria dengan alasan untuk keperluan penyidikan yang sedang berlangsung.
Zikria ditangkap 31 Januari, setelah bagian hukum Pemkot Surabaya sebagai kuasa dari Tri Rismaharini mengadukan ke polisi soal penghinaan, pencemaran nama baik, dan ujaran kebencian yang dilakukan Zikria atas perbuatannya melanggar undang undang ite, dengan pasal berlapis, Zikria terancam hukuman selama 6 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.