A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Polda Sumbar Tetapkan Tersangka PSK dan Mucikari Prostitusi Online di Padang

Kompas TV regional berita daerah

Polda Sumbar Tetapkan Tersangka PSK dan Mucikari Prostitusi Online di Padang

Kompas.tv - 4 Februari 2020, 23:31 WIB
polda-sumbar-tetapkan-tersangka-psk-dan-mucikari-prostitusi-online-di-padang
Ditreskrimsus Polda Sumbar gerebek praktek prostitusi online di sebuah hotel berbintang di Kota Padang, Minggu (26/1/2020). (Sumber: tribunnews.com/youtube)
Penulis : Deni Muliya

PADANG, KOMPAS.TV - Pasca penggerebekan di sebuah kamar hotel berbintang di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar), penyidik Polda Sumbar menetapkan tersangka NN (27) sebagai tersangka.

Baca Juga: Terbongkar Prostitusi Anak di Bawah Umur, 25 Tempat Hiburan Malam di Jakarta Utara Disegel

NN adalah seorang Pekerja Seks Komersial ( PSK) yang diamankan di sebuah hotel di Jalan Bundo Kanduang, Kecamatan Padang Barat, Kota Padang.

Tak hanya NN, penyidik juga menetapkan AS sebagai tersangka.

AS merupakan seorang mucikari yang ditangkap di hotel itu. 

"Setelah kita dalami kasusnya ternyata NN dan AS adalah pelaku. N bukan korban tapi pelaku yang dijerat dengan Undang-Undang Nomor 19 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata Kabid Humas Polda Sumbar Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto kepada Kompas.com, Selasa (4/1/2020).

Menurut Stefanus, saat ini kasusnya ditangani  Subdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Sumbar.

Perkembangan informasi terkininya, lanjut Stefanus, penetapan tersangka terhadap keduanya berdasarkan hasil penyidikan NN meminta AS untuk mencarikan pelanggan. 

"PSK itu juga mengeksploitasi dirinya sendiri melalui sebuah aplikasi (Michat)," jelas Stefanus. 

Selain itu, penyidik juga telah memeriksa ahli ITE, ahli bahasa, ahli pidana. 

Baca Juga: Prostitusi di Kalibata City, Anak di Bawah Umur jadi Korban sekaligus Pelaku

"Saat ini, masih dalam tahap melengkapi berkas. PSK dan mucikari sudah ditahan. Harapan kita, dengan diterapkannya UU ITE ini, bisa memberantas prostitusi online di Kota Padang,” tutur Stefanus.

Sebagaimana diketahui, Subdit V Cyver Crime Direrktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar telah mengamankan seorang pria mucikari bersama seorang perempuan yang diduga sebagai PSK.

Panit II unit V Cyber Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKP Indra Sunedi yang memimpin penangkapan itu mengatakan, terungkapnya kasus dugaan prostitusi online tersebut berkat laporan anggota DPR RI Andre Rosiade. 

"Pimpinan kami dihubungi oleh anggota DPR RI Andre Rosiade yang menyatakan bahwa di hotel ini terdapat prostitusi online. Setelah laporan dipastikan benar,  kita langsung melakukan penggerebekan di hotel tersebut,” kata Indra. 

Selain mengamankan N dan AS, polisi juga menyita barang bukti uang Rp 750.000, satu alat kontrasepsi yang belum dipakai dan handphone pelaku. 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x