Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
SURABAYA, KOMPAS.TV - Polrestabes Surabaya telah menangkap pelaku penghinaan terhadap Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini di media sosial.
Pelaku ditangkap di rumahnya di wilayah Bogor, Jawa Barat.
Sebelum menangkap pelaku, polisi telah memeriksa 16 saksi.
Di antaranya saksi korban, saksi pelapor, saksi Ahli Bahasa, Ahli Pidana, dan Ahli Informasi dan Transaksi Elektronik, ITE.
Tersangka diduga melanggar pasal pencemaran nama baik dan ujaran kebencian.
Sementara itu, pelaku mengaku khilaf telah mengunggah hinaan dan ujaran kebencian kepada Wali Kota Surabaya di media sosialnya.
Pelaku menyesal dan meminta maaf kepada Tri Rismaharini serta warga Surabaya.
Sebelumnya pada 16 Januari 2020, akun Facebook pelaku mengunggah foto Tri Rismaharini dan menulis status yang dianggap menghina dan merendahkan.
Tak terima, puluhan orang menuntut polisi menindak pelaku karena bernada kebencian dan tidak mencerminkan demokrasi yang sehat.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.