A PHP Error was encountered

Severity: Notice

Message: Undefined property: stdClass::$iframe

Filename: libraries/Article_lib.php

Line Number: 241

Backtrace:

File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler

File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article

File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once

Polisi Sorong Tangkap Dua Begal Berstatus Pelajar

Kompas TV regional berita daerah

Polisi Sorong Tangkap Dua Begal Berstatus Pelajar

Kompas.tv - 19 Januari 2020, 15:09 WIB
polisi-sorong-tangkap-dua-begal-berstatus-pelajar
Kapolsek Sorong Barat, Ajun Komisaris Isaac K Hosio menggelar konferensi pers soal pelaku begal berstatus pelajar di Mapolsek Sorong Barat, Sorong, Sabtu (18/1/2020). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Deni Muliya

SORONG, KOMPAS.TV - Seorang pria muda berjalan melintasi kawasan tembok berlin Kota Sorong, Papua, Selasa dini hari (15/1/2020).

Di keheningan malam itu, pria ini dihadang oleh sekelompok orang yang tengah dipengaruhi minuman keras.

Mereka lantas melakukan begal dan memalaknya secara paksa.

Baca Juga: Aksi Begal Payudara di Bekasi Terekam CCTV

Karena melawan dan membuat kesal, gerombolan itu mengejar dan menyerangnya dengan sebilah parang yang mengenai pelipis mata.

“Pelaku mengempaskan sebilah parang ke korban dan mengenai pelipis kiri,” ujar AKP Isaac K Hosio saat konferensi pers  di Mapolsek Sorong Barat, Sorong, Sabtu (18/1/2020).
 
Korban pemalakan itu pun jatuh tersungkur.

Barang-barnag berharganya seperti handphone dirampas.

Para pelaku itu melarikan diri.

Namun demikian, setelah korban melapor ke polisi setempat, para pelaku itu akhirnya diamankan.

Dua orang berinisial YM dan MR ditangkap dan digelandang ke Polsek Sorong Barat.

Sementara dua rekan pelaku lainnya berinisial HT dan AA masih dalam pengejaran.

Dari pengkapan itu polisi menyita sejumlah barang bukti berupa sebilah parang dan handphone.

Kepada polisi, para pelaku mengaku masih berstatus pelajar.

Baca Juga: Kronologi Pelajar Bunuh Begal di Malang, Hingga Didakwa Seumur Hidup

Hasil kejahatan mereka itu akan digunakan untuk membeli minuman keras.

Atas kejahatan itu pula pelaku diganjar pasal 365 KUHP pencurian dengan kekerasan yang ancamannya 12 tahun penjara. (Riyan)
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x