Severity: Notice
Message: Undefined property: stdClass::$iframe
Filename: libraries/Article_lib.php
Line Number: 241
Backtrace:
File: /var/www/html/frontendv2/application/libraries/Article_lib.php
Line: 241
Function: _error_handler
File: /var/www/html/frontendv2/application/controllers/Read.php
Line: 85
Function: gen_content_article
File: /var/www/html/frontendv2/index.php
Line: 314
Function: require_once
MEDAN, KOMPAS.TV - Hari ini polisi menggelar rekonstruksi ulang pembunuhan Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Reka ulang dilakukan di dua lokasi, lokasi pembunuhan dan lokasi pembuangan jenazah korban.
Lokasi rekonstruksi pertama yang menjadi tempat para tersangka melakukan pembunuhan adalah rumah korban di Jalan Aswad, Perumahan Royal Monaco, Medan, Sumatera Utara.
Reka ulang ini banyak menarik perhatian warga sekitar, yang ingin menyaksikan langsung proses reka ulang.
Menurut Kapolda Sumatera Utara, ketiga tersangka melakukan rapat terakhir, terkait eksekusi Hakim Jamaluddin.
Selain itu, Polisi juga menggelar rekonstruksi lokasi tempat ditemukannya jenazah Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaluddin.
Sebelumnya, korban ditemukan meninggal dunia di dalam mobilnya di areal Perkebunan Sawit, Dusun 2, Desa Sukadamai, Kecamatan Kutalimbaru, pada Jumat, 29 November lalu.
Sebelumnya, 14 Januari lalu polisi sudah menggelar rekonstruksi pembunuhan Hakim Jamaluddin di titik pertama.
Reka ulang dilakukan di Cafe Everyday, di kawasan Ring Road Medan. Dalam rekontruksi ini, hanya ada tersangka ZH dan JF. Keduanya bertemu, di mana ZH bercerita permasalahan rumah tangga terhadap JF.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.