LAMPUNG, KOMPAS.TV - M Hasrul Fadli dan Ramadhan Saputra, 2 remaja berusia 17 tahun ini hanya bisa pasrah saat digiring anggota Polresta Bandar Lampung karena ulahnya mencoba melakukan aksi perampokan.
Baca Juga: Warga Binaan Antusias Ikut Pesantren Kilat Ramadan
Kedua pelaku beraksi di sebuah bank agen di wilayah Tanjung Senang Bandar Lampung. Dengan membawa senjata dan mengancam serta menakuti korban, para pelaku ini berhasil membawa lari uang tunai jutaan rupiah.
Namun saat akan kabur dengan mengendarai sepeda motor, aksi pelaku berhasil digagalkan setelah sebuah mobil menabraknya hingga warga ramai ramai melakukan penangkapan.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku nekat melakukan aksi perampokan lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan membayar biaya sewa kos setelah keduanya dipecat dari pekerjaan.
Kini atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 365 kuhp dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.