Kompas TV regional jawa tengah dan diy

LBH Semarang Harap Polda Jateng Tolak Permohonan Banding Etik Aipda Robig

Kompas.tv - 7 Maret 2025, 15:47 WIB
lbh-semarang-harap-polda-jateng-tolak-permohonan-banding-etik-aipda-robig
Tersangka penembakan anak SMK di Semarang, Aipda Robig Zaenudin, dihadirkan dalam rekonstruksi di dekat Alfamart Kalipancur, Semarang, Jawa Tengah, Senin (30/12/2024). (Sumber: Muchammad Dafi Yusuf/Kompas.com)
Penulis : Kurniawan Eka Mulyana | Editor : Edy A. Putra

SEMARANG, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang berharap Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menolak banding yang diajukan Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMK di Semarang, GRO (17).

Berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar pada 9 Desember 2024, Polri menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Robig.

Tetapi, Robig mengajukan banding atas putusan itu. Hingga Kamis (6/3/2025), sidang banding belum digelar sehingga Robig masih menyandang status sebagai anggota Polri.

"Kami menuntut agar Komisi Etik menolak permohonan banding dari Robig," ucap pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, di sela-sela Aksi Kamisan Semarang, Kamis (6/3/2025) petang, dikutip Tribunnews.com.

Baca Juga: Kabid Humas Polda Jateng Sebut Sidang Banding Kode Etik Aipda Robig Bakal Digelar Pekan Depan

Ia berpendapat penolakan banding perlu dilakukan sebab jika permohonan banding dikabulkan, akan memperjelas anggapan bahwa institusi kepolisian mempertahankan impunitas atau kebal hukumnya.

"Mempertahankan impunitas sama dengan membiarkan atau melegitimasi tindakan kekerasan atau brutalitas," terangnya.

Fajar juga menyoroti lambannya penanganan kasus penembakan siswa SMK di Semarang. Menurutnya, seharusnya kasus tersebut dapat ditangani dengan cepat.

"Kasus itu seharusnya ditangani dengan cepat agar keluarga terpenuhi rasa keadilannya dengan pelaku dihukum berat," ungkapnya.

Dilansir Kompas.id, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan sidang banding etik Aipda Robig bakal digelar pekan depan.

”Minggu depan sidang bandingnya. Untuk harinya, nanti saya informasikan lagi,” ucap Artanto, Kamis (6/3/2025).

Jajaran kepolisian juga telah melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka kasus penembakan siswa SMK itu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.

Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, dalam konferensi pers, Kamis, mengatakan Robig disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan anak dan pasal KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.

Robig yang semula ditahan di Rutan Polda Jateng, selanjutnya bakal ditahan di Rutan Kelas 1 Semarang hingga 20 hari ke depan.

Baca Juga: Tersangka Robig Zaenudin Dihadirkan di TKP Saat Rekonstruksi Penembakan Siswa SMK

”Sidang akan digelar secara terbuka. (Waktunya) secepatnya, sebelum masa penahanan tahap penuntutan berakhir. Kami akan membereskan dulu kelengkapan administrasinya baru dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Semarang,” ucap Candra.

Diberitakan sebelumnya, pengacara keluarga GRO, Zainal Abidin Petir, menyebut pihak keluarga berharap sidang akan digelar secara terbuka demi menjaga transparansi.

Mereka juga menginginkan agar jaksa membuat rencana tuntutan yang maksimal.

”Kenapa harus hukuman maksimal, karena Aipda Robig ini penegak hukum, melakukan penembakan secara brutal terhadap anak di bawah umur. Jadi kami mintanya supaya dia harus dituntut maksimal,” ujar Zainal.

Bahkan, kata dia, keluarga korban sebenarnya ingin agar Robig didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebab, Zainal menilai, unsur perencanaan dalam kasus itu telah terpenuhi.

”Dia itu, kan, sempat menghentikan sepeda motornya, memarkirkan sepeda motornya, kemudian ancang-ancang menembak ke arah anak-anak itu.”

“Ini sebenarnya bisa terkena pasal pembunuhan berencana. Kalau pasal itu diterapkan, hukumannya bisa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau 20 tahun penjara,” tuturnya.

Menurut Zainal, pihak keluarga korban juga menyampaikan kekecewaan mereka karena sidang banding terkait pelanggaran kode etik Polri terhadap Robig tak kunjung digelar.

Kasus penembakan terhadap tiga siswa SMK terjadi di kawasan Ngaliyan, Kota Semarang, pada Minggu dini hari, 24 November 2024.

Penembakan itu menewaskan GRO dan melukai dua pelajar lainnya di bagian dada dan tangan.

Baca Juga: Kasus Aipda Robig Tembak Siswa SMK, Polisi Periksa Anggota Brimob


 

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Tribunnews.com, Kompas.id

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x