SEMARANG, KOMPAS.TV - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang berharap Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) menolak banding yang diajukan Aipda Robig Zaenudin, tersangka penembakan siswa SMK di Semarang, GRO (17).
Berdasarkan hasil sidang kode etik yang digelar pada 9 Desember 2024, Polri menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada Robig.
Tetapi, Robig mengajukan banding atas putusan itu. Hingga Kamis (6/3/2025), sidang banding belum digelar sehingga Robig masih menyandang status sebagai anggota Polri.
"Kami menuntut agar Komisi Etik menolak permohonan banding dari Robig," ucap pengacara publik dari LBH Semarang, Fajar Muhammad Andhika, di sela-sela Aksi Kamisan Semarang, Kamis (6/3/2025) petang, dikutip Tribunnews.com.
Baca Juga: Kabid Humas Polda Jateng Sebut Sidang Banding Kode Etik Aipda Robig Bakal Digelar Pekan Depan
Ia berpendapat penolakan banding perlu dilakukan sebab jika permohonan banding dikabulkan, akan memperjelas anggapan bahwa institusi kepolisian mempertahankan impunitas atau kebal hukumnya.
"Mempertahankan impunitas sama dengan membiarkan atau melegitimasi tindakan kekerasan atau brutalitas," terangnya.
Fajar juga menyoroti lambannya penanganan kasus penembakan siswa SMK di Semarang. Menurutnya, seharusnya kasus tersebut dapat ditangani dengan cepat.
"Kasus itu seharusnya ditangani dengan cepat agar keluarga terpenuhi rasa keadilannya dengan pelaku dihukum berat," ungkapnya.
Dilansir Kompas.id, Kepala Bidang Humas Polda Jateng Komisaris Besar Artanto mengatakan sidang banding etik Aipda Robig bakal digelar pekan depan.
”Minggu depan sidang bandingnya. Untuk harinya, nanti saya informasikan lagi,” ucap Artanto, Kamis (6/3/2025).
Jajaran kepolisian juga telah melakukan pelimpahan tahap dua atau penyerahan berkas perkara dan barang bukti serta tersangka kasus penembakan siswa SMK itu kepada pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang.
Kepala Kejari Kota Semarang Candra Saptaji, dalam konferensi pers, Kamis, mengatakan Robig disangkakan melanggar Undang-Undang Perlindungan anak dan pasal KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian.
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Tribunnews.com, Kompas.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.