“Yang penting penyidik membutuhkan tidak. Soalnya perkembangan dinamis ya,” tambahnya.
Rekonstruksi yang dilakukan hari ini turut dihadiri oleh perwakilan Propam Polda DIY.
"Kalau hari ini datang dari Propam Polda DIY," ungkap Artanto.
Baca Juga: Polda Jateng Panggil 6 Polisi Yogyakarta terkait Kasus Kematian Darso
Sebelumnya, Polda Jawa Tengah telah menetapkan AKP Hariyadi atau HR (48) sebagai tersangka dalam kasus ini.
Menanggapi hal tersebut, Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anggotanya.
“Intinya, kami prihatin dan meminta maaf atas perlakuan anggota kami tersebut,” kata Ihsan, Selasa (25/2/2025) lalu.
Ia menegaskan, Polda DIY menghormati penyidikan yang dilakukan oleh Polda Jawa Tengah dan siap menghadirkan anggota yang terlibat dalam kasus ini.
"Kita juga menghormati proses penyidikan yang telah dilakukan oleh rekan-rekan kami di Polda Jateng dan siap menghadirkan anggota tersebut ke Polda Jateng,” ujarnya.
Sebagai bentuk tanggung jawab institusi, Polda DIY juga berkomitmen untuk memberikan sanksi kepada anggota yang terbukti bersalah.
"Untuk sanksi pasti akan kita berikan sebagai bentuk komitmen kami untuk berbenah dan memperbaiki diri agar Polri semakin baik," ucapnya.
Baca Juga: Kasus Kematian Darso: Polda DIY Minta Maaf usai Anggotanya Jadi Tersangka
Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.