Kompas TV regional jabodetabek

Samsat Keliling di 14 Titik Jadetabek Selasa 25 Februari, Cek Lokasi dan Jadwalnya

Kompas.tv - 25 Februari 2025, 08:57 WIB
samsat-keliling-di-14-titik-jadetabek-selasa-25-februari-cek-lokasi-dan-jadwalnya
Foto ilustrasi pelayanan Samsat Keliling di Mal Ciputra, Jakarta, Jumat (17/1/2025). (Sumber: Kompas.tv/Iman Firdaus)
Penulis : Danang Suryo | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) kembali menggelar layanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Keliling pada Selasa (25/2/2025). Samsat Keliling ini untuk memudahkan wajib pajak membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek).

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui akun X resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan Samsat Keliling tersebar di 14 titik lokasi dengan jam operasional yang berbeda-beda di setiap wilayah.

Persyaratan Pembayaran PKB

Sebelum mengunjungi gerai Samsat Keliling, wajib pajak perlu mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan, di antaranya:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli
  • Fotokopi dokumen-dokumen tersebut

Perlu diketahui bahwa layanan Samsat Keliling hanya melayani pembayaran PKB tahunan saja.

Untuk perpanjangan STNK lima tahunan dan penggantian pelat nomor kendaraan, wajib pajak harus mendatangi kantor Samsat terdekat.

Baca Juga: Awal Puasa 2025, BMKG Prediksi 6 Wilayah Waspada Potensi Hujan Sangat Lebat hingga Ekstrem

Lokasi Samsat Keliling di Jakarta

Di wilayah Jakarta Pusat, layanan Samsat Keliling tersedia di halaman parkir Samsat Jakarta Pusat mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan di JIEXPO Kemayoran dari pukul 11.00 hingga 21.00 WIB.

Untuk Jakarta Utara, masyarakat dapat membayar PKB di halaman parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah Kelapa Gading dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Warga Jakarta Barat dapat memanfaatkan layanan di Mal Citraland pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Di Jakarta Selatan, Samsat Keliling beroperasi di halaman parkir Samsat mulai pukul 08.00 hingga 15.00 WIB dan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kalibata pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Sementara untuk Jakarta Timur, layanan tersedia di halaman parkir Samsat dan Pasar Induk Kramat Jati mulai pukul 08.00 hingga 14.30 WIB.

Samsat Keliling di Tangerang dan Sekitarnya

Masyarakat Kota Tangerang dapat membayar PKB di Pangkalan Busway Foodmospher dan Alun-alun Cibodas dari pukul 08.00 hingga 11.00 WIB.

Untuk wilayah Serpong, layanan tersedia di halaman parkir Samsat pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan di Mal ITC BSD Serpong mulai pukul 16.00 hingga 19.00 WIB.

Baca Juga: Kata Gubernur Jakarta Pramono Anung saat Datang Retret di Akmil: Hasil Diskusi dengan PDI-P

Di Ciledug, Samsat Keliling beroperasi di Giant Poris Batu Ceper Kota Tangerang dan Rukan Fresh Market Green Lake City Cipondoh mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Warga Ciputat dapat membayar PKB di Kantor Kelurahan Pondok Betung dan Pasar Gintung Ciputat Timur dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk wilayah Kelapa Dua, layanan tersedia di Pasar Modern Intermoda dan halaman GTown Square Gading pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

Samsat Keliling di Bekasi dan Depok

Masyarakat Kota Bekasi dapat memanfaatkan layanan di KFC Zamrud mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB, sedangkan warga Kabupaten Bekasi dapat membayar PKB di Pasar Bersih Jababeka Pintu 11 Cikarang dari pukul 09.00 hingga 12.00 WIB.

Untuk wilayah Depok, Samsat Keliling beroperasi di halaman parkir Samsat pada pukul 08.00 hingga 14.00 WIB dan di RS Bhayangkara Brimob mulai pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Terakhir, warga Cinere dapat membayar PKB di halaman parkir Samsat dari pukul 08.00 hingga 12.00 WIB.

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x