JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai menjalani pemeriksaan selama kurang lebih 7 jam, Yasonna Laoly menyampaikan dirinya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku.
Sebagai Mantan Menkumham Yasonna mengaku ditanya penyidik soal perlintasan Harun Masiku yang masih berstatus DPO.
Plt Dirjen Imigrasi, Saffar Muhammad Godam menyatakan pencekalan terhadap Harun Masiku sudah berakhir sejak (13/01/2021).
Ini artinya Harun Masiku tidak dicegah untuk berpergian ke luar negeri sampai ada permintaan baru dari pihak KPK.
Ia juga menambahkan, pihaknya tetap memantau pergerakan Harun Masiku dan turut berkoordinasi dengan KPK.
Menanggapi hal itu, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan resminya kepada KompasTV menyebut tidak diperpanjang dan tidak berbatas waktu.
DPO itu di dalam negeri, red notice untuk penegak hukum internasional atau interpol.
Tinggal diamankan dan diserahkan kepada aparat penegak hukum bila ditemukan.
Mantan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly penuhi panggilan KPK terkait kasus Harun Masiku.
Yasonna hadir di gedung KPK atas kapasitasnya sebagai Mantan Menteri Hukum dan HAM, juga sebagai Ketua DPP PDIP Bidang Hukum.
Sebelumnya Yasonna juga sempat dipanggil KPK pada (13/12/2024) lalu dan menjadwalkan ulang pemanggilan tersebut.
Baca Juga: Yasonna Laoly Diperiksa, Mantan Penyidik: KPK Buntu Cari Harun Masiku
#yasonnalaoly #harunmasiku #kpk
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.