JAMBI, KOMPAS.TV - Dua orang polisi tersangka pembunuh tahanan di dalam sel mengajukan banding terhadap putusan sidang kode etik.
Sebelumnya dalam sidang kode etik keduanya diberhentikan tidak hormat.
Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskah Wildanu, dua orang oknum polisi ini mengajukan banding atas putusan sidang etik yang dilakukan Propam Polda Jambi.
Padahal dalam putusan sidang etik, dua orang oknum polisi ini direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Sebelumnya tahanan RA ditemukan tewas di dalam sel Mapolsek Kumpeh Ilir.
Atas peristiwa tewasnya tahanan ini, dua oknum polisi Polsek Kumpeh Ilir ditetapkan sebagai tersangka.
Baca Juga: Sambil Menangis, Anak Bos Toko Roti Mengaku Khilaf Aniaya Karyawan
#penganiayaan #jambi #polisianiayatahanan
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.