Kompas TV regional sumatra

Dipecat, 2 Polisi Penganiaya Tahanan di Jambi Ajukan Banding

Kompas.tv - 19 Desember 2024, 21:18 WIB
Penulis : Aisha Amalia Putri

JAMBI, KOMPAS.TV - Dua orang polisi tersangka pembunuh tahanan di dalam sel mengajukan banding terhadap putusan sidang kode etik.

Sebelumnya dalam sidang kode etik keduanya diberhentikan tidak hormat.

Bripka Yuyun Sanjaya dan Brigadir Paskah Wildanu, dua orang oknum polisi ini mengajukan banding atas putusan sidang etik yang dilakukan Propam Polda Jambi.

Padahal dalam putusan sidang etik, dua orang oknum polisi ini direkomendasikan untuk diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).

Sebelumnya tahanan RA ditemukan tewas di dalam sel Mapolsek Kumpeh Ilir.

Atas peristiwa tewasnya tahanan ini, dua oknum polisi Polsek Kumpeh Ilir ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Sambil Menangis, Anak Bos Toko Roti Mengaku Khilaf Aniaya Karyawan

#penganiayaan #jambi #polisianiayatahanan

Kami memberikan ruang untuk Anda menulis

Bagikan perspektif Anda, sumbangkan wawasan dari keahlian Anda, dan berkontribusilah dalam memperkaya pemahaman pembaca kami.

Daftar di sini



Sumber : Kompas TV

Berikan Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE



KOMPASTV SHORTS


Lihat Semua

BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x