LAMPUNG, KOMPAS.TV - Tak terima dipecat dan merasa sakit hati mantan satpam bakar kantor pajak ruang subbagian umum dan kepatuhan internal kantor pajak Kotabumi Kabupaten Lampung Utara.
Baca Juga: Akses Pintu Pakai Sidik Jari Gagalkan Aksi Pencurian Motor
Akibatnya berkas barang elektronik dan uang tunai jutaan rupiah ikut habis dilalap api.
Pelaku bernama Agus Rahmat Hidayat warga Kelurahan Rejosari Kecamatan Kotabumi Lampung Utara ini hanya bisa pasrah saat digiring petugas.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Stefanus Reinaldo Fajar Nuswantoro Boyoh menjelaskan pelaku melakukan aksi pembakaran dengan cara melompati pagar belakang gedung pajak serta menyanggah cctv agar dirinya tidak terekam dan kemudian membakar tisu toilet di dalam ruangan.
Sementara itu pelaku mengaku bahwa satu bulan sebelum dipecat, dirinya nekat mencuri 2 unit laptop kantor untuk membiayai pengobatan orang tuanya yang terkena stroke.
Ia juga mengaku laptop tersebut sudah dikembalikan kepada atasannya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 187 KUHP dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.