SEMARANG, KOMPAS.TV - Keluarga korban penembakan siswa SMK oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Semarang, Aipda Robig Zaenudin, berencana melaporkan Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar, ke Propam atas dugaan pelanggaran etik.
Dua pekan pasca penembakan, sidang etik terhadap Aipda Robig belum juga dilaksanakan. Polda Jawa Tengah dua kali gagal menggelar sidang tersebut, yang menimbulkan kekecewaan dari pihak keluarga.
Keluarga juga merasa kecewa karena tidak dilibatkan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi III DPR pada Selasa pekan lalu. Padahal, mereka telah menyiapkan bahan dan bukti terkait dugaan kejanggalan dalam kasus ini.
Dalam rapat bersama Komisi III DPR, Kombes Irwan Anwar menyampaikan permintaan maaf atas tindakan anak buahnya yang menyebabkan seorang siswa meninggal dunia.
Ia menyatakan siap bertanggung jawab dan mengakui bahwa tindakan Aipda Robig telah mengabaikan prinsip-prinsip penggunaan kekuatan.
Sementara itu, Kabid Propam Polda Jawa Tengah, Kombes Aris Supriyono, menjelaskan bahwa penembakan korban Gamma tidak terkait dengan peristiwa tawuran, melainkan dipicu rasa kesal pelaku karena kendaraannya dipepet oleh korban.
Komnas HAM memastikan kasus penembakan siswa SMK Negeri 4 Semarang yang terjadi pada 24 November lalu adalah bentuk pembunuhan di luar proses hukum atau extra judicial killing.
Hasil investigasi menunjukkan bahwa pelaku tidak sedang menjalankan tugas dan tidak dalam posisi terancam, sehingga memenuhi unsur pelanggaran HAM.
Baca Juga: Kasus Penembakan Siswa SMK oleh Polisi di Semarang, Peluru Baru Dikeluarkan saat Otopsi Ulang
#polisi #siswa #penembakan #tawuran
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.