MAKASSAR, KOMPAS.TV - Rokok ilegal kian Meresahkan Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan mencatat sepanjang tahun 2024, masih di temukan jutaan batang yang beredar di masyarakat. Bea Cukai menyebut sebanyak 16 juta batang rokok ilegal di sita selama tahun 2024, dengan kerugian negara di perkirakan sekitar Rp.15.874.595.902.
Hal Ini Di Sampaikan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata saat merilis hasil penindakan selama Januari hingga Oktober 2024, di Aula Latimojong Kantor Kanwil Bea Cukai Sulbagsel Kamis, 14 November 2024. Dari empat jenis penindakan hasil tembakau masih menempati urutan pertama yang paling banyak di temukan.
“Dari data penindakan hasil tembakau di sulawesi bagian selatan, Bea Cukai mencatat hingga 31 Oktober 2024 Bea Cukai Sulbagsel sudah melakukan penindakan untuk 16,495,764 batang rokok Ilegal senilai Rp.23.418.076.200 dengan potensi kerugian negara akibat rokok ilegal mencapai Rp.15.874.595.902” terang Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, Djaka Kusmartata.
Lebih lanjut Djaka Kusmartata menjelaskan rokok ilegal ini di sita karena berbagai alasan seperti rokok tidak memiliki cukai dan roko menggunakan cukai palsu. Tindakan ini selain merugikan negara juga merugikan konsumen. Bea Cukai berupaya keras memastikan peredaran rokok ilegal bisa di berantas, namun Ia tidak memungkiri peran serta pemerintah daerah dan masyarakat sangat di butuhkan untuk bersama-sama memberantas rokok ilegal.
“Tentu kerja sama dari semua pihak sangat di harapkan juga dari masyarakat umum siapa pun yang memperoleh informasi atau keberadaan rokok yang tidak memenuhi ketentuan di bidang cukai bisa langsung di laporkan kepada kami ,pasti akan kami tindaki” Himbaunya.
Selain rokok ilegal bea cukai sulbagsel juga melakukan penindakan berupa BPH sebanyak 4.515 liter dengan nilai barang sekitar Rp1.491.753.506 dan potensi kerugian negara sekitar Rp.507.490.196. Bea Cukai Sulbagsel juga melakukan 37 penindakan SBP impor dengan nilai barang mencapai Rp.92.366.877.878 berpotensi rugikan negara Rp.4.38.143.034 dan 80 kali penidakan NPP atau Narkotika.
Direktorat Jenderal Bea Cukai Sulawesi Bagian Selatan Juga merilis realisasi penerimaan yang tumbuh positif bahkan Sudah Menembus Angka Rp.548.191.677.000, Angka Ini Sudah 87,5 Persen Dari Target Penerimaan Tahun 2024 senilai Rp.626.360.000.000.
Prestasi ini berhasil raih Direktorat Jenderal Bea Dan Cukai Sulawesi Bagian Selatan, setelah melakukan sejumlah inovasi dalam pelayanan dan membantu pengusaha dan pelaku UMKM dalam ekspor barang ke sejumlah negara melalui program kawasan BELIKAT.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.