SLEMAN, KOMPAS.TV – Polisi akhirnya mengungkap kasus penemuan mayat di tepi Ringroad Utara, Kalurahan Sinduadi, Mlati, Kabupaten Sleman, DI Yogyakarta pada Kamis (14/11/2024) lalu.
Mayat tersebut ternyata merupakan korban tabrak lari yang diduga dilakukan MAT, seorang mahasiswa asal Bengkulu Tengah.
Korban tabrak lari di Ringroad Utara ini adalah S (45) warga Sariharjo, Ngaglik. S ditemukan tak bernyawa di sebuah lahan kosong di tepi Ringroad pada Kamis lalu sekira pukul 10.46 WIB.
Polisi berhasil menangkap MAT di sebuah asrama di Bantul setelah melarikan diri dari lokasi kejadian.
Berikut fakta-fakta kasus tabrak lari di Sleman tersebut.
Kasus ini bermula saat korban, S, berjalan kaki di jalur lambat Ringroad Utara, Kamis (14/11/2024) sekitar pukul 03.45 WIB.
Saat itu, MAT mengendarai mobil Mitsubishi Expander bersama seorang teman wanita berinisial N.
Korban diduga ditabrak dari belakang oleh mobil Mitsubishi Expander nopol BG 1759 YF yang dikemudikan MAT.
Setelah menabrak, MAT kemudian melarikan diri. Tubuh korban kemudian ditemukan meninggal dunia di tepi jalan pada siang harinya sekitar pukul 10.46 WIB.
Baca Juga: 36 Tewas dalam Tabrak Lari oleh Truk di Tangerang | NEWS OR HOAX
Tubuh korban ditemukan tergeletak di tepi jalan Ringroad Utara dengan luka di bagian belakang kepala dan lecet di kaki.
"Adapun penyebab dari tersangka sehingga mengalami peristiwa kecelakaan lalu lintas ini adalah akibat terganggunya konsentrasi," kata Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi, Sabtu (16/11/2024), dikutip dari Tribun Jogja.
Saat dihadirkan di Mapolresta Sleman, Sabtu, MAT mengungkapkan dirinya mengonsumsi minuman beralkohol sebelum kejadian.
Di dalam mobil, ia bersama teman wanitanya, N. Ketika mobil melaju di Ringroad, MAT menyebut dia dan N melakukan tindakan mesum.
"Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata MAT, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lebih lanjut, MAT mengaku tidak menyadari mobilnya telah menabrak seorang pejalan kaki sehingga terus memacu kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.
"(Mengapa meninggalkan korban), karena gak tau, taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujarnya.
Pengakuan MAT tersebut kemudian dibenarkan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan.
Baca Juga: Akibat Minibus Tabrak Separator Jalur Transjakarta di Kemayoran
"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," tutur Fikri.
"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," tambahnya.
Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan kronologi kecelakaan tabrak lari di Sleman itu.
Nantinya, rekonstruksi juga diperlukan untuk menjelaskan misteri posisi tubuh korban yang ditemukan di dalam jaring pembatas lahan.
Tersangka MAT pun dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 ayat 4 karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp12 juta, serta Pasal 312 karena melarikan diri dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta.
Sementara teman wanita MAT, N, untuk saat ini tidak dikenakan sanksi hukum. Meski begitu, pihak polisi juga masih akan berdiskusi dengan jaksa dalam pengananan kasus ini ke depannya.
"Ini merupakan peristiwa lalu lintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga sekarang masih dalam pengembangan," jelas Ardi.
Baca Juga: Kronologi 2 Mobil Tabrakan Lalu Terbakar di BSD City
Sumber : Tribun Jogja
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.