Kompas TV regional jawa tengah dan diy

Fakta-Fakta Tabrak Lari di Sleman: Tersangka Berbuat Mesum Sambil Nyetir dan Habis Minum Alkohol

Kompas.tv - 16 November 2024, 19:35 WIB
fakta-fakta-tabrak-lari-di-sleman-tersangka-berbuat-mesum-sambil-nyetir-dan-habis-minum-alkohol
Kapolresta Sleman Kombes Pol Yuswanto Ardi didampingi Kasatlantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan menunjukkan tersangka berikut barang bukti dalam kasus tabrak lari yang mengakibatkan korban meninggal dunia di Ringroad Utara Sleman, dalam pengungkapan kasus tersebut di Mapolresta Sleman, Sabtu (16/11/2024). (Sumber: Tribunjogja/Ahmad Syarifudin)
Penulis : Rizky L Pratama | Editor : Edy A. Putra

"Saya sempat membuka resleting, terus gak tau dia (teman wanita) langsung melakukan oral seks tersebut," kata MAT, yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut, MAT mengaku tidak menyadari mobilnya telah menabrak seorang pejalan kaki sehingga terus memacu kendaraannya dan tidak memberikan pertolongan kepada korban. 

"(Mengapa meninggalkan korban), karena gak tau, taunya nabrak tiang atau trotoar. Gak tau (orang). Iya (langsung pergi)," ujarnya.

Pengakuan MAT tersebut kemudian dibenarkan Kasat Lantas Polresta Sleman AKP Fikri Kurniawan.

Baca Juga: Akibat Minibus Tabrak Separator Jalur Transjakarta di Kemayoran

"Di sini tersangka bersama rekan wanitanya, berinisial N, di dalam mobil melakukan oral seks, di mana mengganggu konsentrasi daripada pengemudi," tutur Fikri.

"Tersangka bersama N, teman wanitanya ini melakukan oral seks. (Setelah menabrak) tidak menghentikan kendaraan atau menolong korban. Langsung lari. Kami mendapatkan rekaman CCTV-nya," tambahnya.

Ancaman Hukuman

Polisi telah melakukan olah tempat kejadian perkara untuk memastikan kronologi kecelakaan tabrak lari di Sleman itu.

Nantinya, rekonstruksi juga diperlukan untuk menjelaskan misteri posisi tubuh korban yang ditemukan di dalam jaring pembatas lahan.

Tersangka MAT pun dijerat dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. 

Adapun pasal yang dikenakan adalah Pasal 310 ayat 4 karena kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dengan ancaman hukuman enam tahun penjara atau denda Rp12 juta, serta Pasal 312 karena melarikan diri dengan ancaman tiga tahun penjara atau denda Rp75 juta.

Sementara teman wanita MAT, N, untuk saat ini tidak dikenakan sanksi hukum. Meski begitu, pihak polisi juga masih akan berdiskusi dengan jaksa dalam pengananan kasus ini ke depannya.

"Ini merupakan peristiwa lalu lintas. Yang menjadi objek adalah pengemudi kendaraan. Tapi kami juga akan berkomunikasi lebih lanjut dengan kejaksaan, sehingga sekarang masih dalam pengembangan," jelas Ardi.

Baca Juga: Kronologi 2 Mobil Tabrakan Lalu Terbakar di BSD City


 




Sumber : Tribun Jogja




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x