Kompas TV regional berita daerah

Polisi Tangkap Muncikari Prostitusi Online di Aplikasi Michat

Kompas.tv - 6 November 2024, 13:25 WIB
Penulis : Kompastv Lampung

LAMPUNG, KOMPAS.TV - Ditreskrimum Polda Lampung mengungkap prostitusi online melalui aplikasi kencan Michat.

Baca Juga: Kejari Musnahkan Barang Bukti dari 217 Perkara Hukum

Dari pengungkapan ini 2 orang tersangka berinisial AP dan DA yang berperan sebagai muncikari dan pengguna jasa seks komersil berhasil ditangkap.

Modusnya tersangka AP yang masih berusia 18 tahun ini menjajakan wanita melalui aplikasi Michat dengan harga  ratusan ribu rupiah dan mirisnya korban hanya mendapat bagian bayaran sebesar 50 ribu rupiah untuk sekali kencan dengan lelaki hidung belang.

Dari pengungkapan ini polisi juga mengamankan barang bukti berupa 4 buah ponsel genggam dan alat kontrasepsi.

Atasperbuatannya para tersangka dijerat pasal tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Polisi masih melakukan pengembangan dalam kasus ini guna mengungkap adanya tersangka lainnya.




Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x