Sementara tubuh korban masih tersimpan di rumah tersangka.
“Berarti apa? Jenazah atau mayat tanpa kepala masih tersimpan di rumahnya,” ungkap Wira.
Keesokan harinya atau Senin, 28 Oktober 2024 pukul 07.30 WIB, Fauzan membeli perlengkapan untuk membungkus jasad tubuh korban.
Baca Juga: Pelaku Mutilasi Mayat Tanpa Kepala di Muara Baru: Teman Dekat Korban, Bekerja sebagai Tukang Jagal
5. Tersangka Minta Bantuan Teman Buang Jasad Korban
Wira mengatakan, setelah jasad korban terbungkus rapi, Fauzan lantas menghubungi temannya berinisial J untuk membantunya mengangkat bungkusan berisi tubuh SH.
Kepada J, Fauzan mengaku bungkusan tersebut berisi ikan tuna.
“Sekitar pukul 20.00 WIB, tersangka bersama dengan J mengangkat bungkusan tersebut ke gerobak untuk selanjutnya didorong ke parkiran mobil. Setelah sampai di parkiran mobil, bungkusan tersebut diangkat ke mobil bak terbuka yang sudah disiapkan,” ucapnya.
Tersangka dan J kemudian berkendara bersama menuju arah Bandara Soekarno Hatta. Tersangka beralasan hendak mengirim bungkusan itu menggunakan ekspedisi bandara.
"Setelah sampai di bandara, tersangka berpura-pura ke J bahwa orang yang akan pesan barang itu tidak bisa dihubungi, yang akhirnya tersangka mengatakan akan dibuang saja bungkusan tersebut," urai Wira.
Lalu tersangka dan J menuju Muara Baru.
"Sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka dan J sampai di Pelabuhan Muara Baru langsung mengarahkan mobilnya ke tempat yang sepi, tepatnya di belakang pom bensin dekat pelabuhan," jelasnya.
Tersangka dibantu J menurunkan jasad korban dari mobil dan membuangnya ke pinggir laut kawasan Pelabuhan Muara Baru.
6. Tersangka Positif Narkoba
Polisi mengungkapkan Fauzan, tersangka pembunuhan disertai mutilasi terhadap SH, positif mengonsumsi narkoba berjenis sabu.
"Setelah tersangka ditangkap, kami melakukan tes urine terhadap pelaku, hasilnya adalah positif amfetamin," kata Wira.
"Artinya, pelaku sepertinya baru saja mengonsumsi narkotika jenis sabu-sabu," imbuhnya.
Ia menyebut pengaruh narkoba tersebut sempat membuat keterangan tersangka berubah-ubah pada awal pemeriksaan.
"Setelah dilakukan penangkapan, tim penyidik melakukan pendalaman, memang pada awalnya keterangannya ini berubah-ubah karena pada saat itu, tersangka masih dipengaruhi dengan narkoba," jelasnya.
"Namun seiring waktu, begitu pengaruhnya sudah habis, tersangka sudah bisa diajak melakukan komunikasi dengan baik," imbuhnya.
7. Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menyebut tersangka disangkakan Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
"Terhadap tersangka berinisial FF (Fauzan Fahmi) kami tersangkakan dengan Pasal 338 KUHP, yaitu dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan," ucap Wira.
"Dengan ancaman hukuman selama 15 tahun penjara," imbuhnya.
8. Tersangka Mengaku Menyesal
Tersangka Fauzan Fahmi menyatakan penyesalannya usai membunuh SH saat dia ditampilkan dalam konferensi pers oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Senin (4/11).
“Menyesal, menyesal banget,” kata Fauzan di Polda Metro Jaya, Senin, dikutip dari Kompas.com.
Tersangka juga meminta maaf kepada keluarga korban.
“Minta maaf semuanya (ke keluarga),” ujarnya.
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.